Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Vietnam
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
Tuesday 28 Jan 2014 19:53:30
 

Terdakwa Huynh Thi Huyen yang divonis seumur hidup di pengadilan Vietnam.(Foto: Istimewa)
 
VIETNAM, Berita HUKUM - Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan bankir dalam kasus penggelapan dana sebesar US$200 juta.

Huynh Thi Huyen Nhu dan 22 terdakwa lainnya dinyatakan bersalah menipu investor swasta dan bank-bank dalam negeri.

Skala penipuan sedemikian besar tersebut telah menggemparkan Vietnam yang berazaskan Komunis. Rata-rata pendapatan penduduk hanya US$1.000 per tahun.

Huynh Thi Huyen Nhu, 37, melakukan tindak kejahatan ketika masih bekerja di bank usaha milik negara Vietinbank.

Ia dituduh memalsukan sekitar 200 dokumen dan merekrut orang-orang lain untuk memalsukan stempel resmi Vietinbank dan perusahaan-perusahaan lain untuk mendapat kredit.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada bankir perempuan ini, pengadilan juga memerintahkan Nhu mengembalikan semua uang yang digelapkan.

Terdakwa-terdakwa lain mendapat hukuman beragam mulai dari satu tahun hingga 20 tahun penjara dalam sidang selama tiga pekan yang berakhir pada hari, Senin (27/1).

Namun pengadilan membebaskan bank dari segala tuntutan dan hal ini membuat marah warga, lapor wartawan BBC Nga Pham.(BBC/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2