JAKARTA, Berita HUKUM - Malik Bawazier, S.H. selaku Kuasa Hukum SP JICT menyatakan SP JICT yang selama ini sebagai garda terdepan tunas bangsa di Kepelabuhanan Tanjung Priok yang selalu berpihak kepada kepentingan Rakyat dan Pemerintah Indonesia, dimana SP JICT selalu berjuang dan bekerja dalam membangun, memajukan serta menjaga asset nasional milik bangsa dalam tujuan pelaksanaan nyata atas prinsip "Good Corporate Governance" dan atau tata kelola perusahaan yang berjalan diatas koridor hukum demi mewujudkan kemakmuran bersama rakyat menyatakan Mengapresiasi langkah tegas serta upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan sebagai bagian dari Penyidikan Pro Justitia yang tengah dilakukan Penyidik Bareskrim Polri, dalam membongkar seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Pelindo II.
"Dalam pandangan kami, setiap langkah demi langkah serta tahapan penyidikan yg selama ini dilakukan Penyidik Bareskrim Polri dalam menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pelindo II tersebut sudah Accountable, Professional dan berdasar kepada ketentuan KUHAP," tulis Malik Bawazier, dalam siaran persnya yang diterima pewarta di Jakarta, Rabu (4/11).
Atas dasar hal tersebut maka sudah selayaknya Penyidik untuk kiranya dapat bersikap lebih tegas lagi dalam menggunakan segala kewenangannya yang berdasar hukum melekat pada diri masing-masing setiap Penyidik terhadap apabila ada Saksi-Saksi dan atau Tersangka yang bersikap tidak kooperatif terhadap jalannya suatu penyidikan pro justitia yang merupakan bagian dari proses penegakan hukum tersebut;
Fiat Justitia ruat Caelum, "let justice be done though the heavens fall" .. Tegakan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh!.(bh/yun) |