Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bakamla RI
Malam Takbir, Bakamla Amankan 11 Rumpon Philipina
2018-06-16 03:19:09
 

Ilustrasi. Rumpon Philipina.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meskipun dalam suasana cuti hari raya Idul Fitri 1439 H, penjaga keamanan di laut tetap menjalankan tugasnya. Pada malam takbir, KN Singa Laut Bakamla menemukan dan menarik 11 rumpon Philipina di perbatasan Indonesia-Philipina di Laut Sulawesi, dan diamankan di Pangkalan Serei Bakamla. Rencananya akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, malam ini, Jumat (15/6).

Temuan tersebut dihasilkan dari sinergitas yang terjalin antara Bakamla dengan KKP. Mulanya, patroli udara KKP mendapati keberadaan kapal-kapal ikan Philipina sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perbatasan Indonesia di Laut Sulawesi. Adanya informasi tersebut, Bakamla kemudian menggerakkan KN Singa Laut yang dikomandani Capt. Margono untuk melakukan pengamanan.

Patroli mulai dilaksanakan sejak 11 hingga 14 Juni di utara Laut Sulawesi. Ketika melihat kehadiran kapal patroli Bakamla, kapal-kapal ikan Philipina kabur memasuki wilayah Philipina, dan di lokasi tersebut tertinggal 11 rumpon laut. Rupanya rumpon-rumpon tersebut sengaja ditaruh pada lokasi itu untuk membantu mereka melakukan pencurian ikan di Laut Indonesia.

Selanjutnya, KN Singa Laut menarik dan mengangkat seluruh rumpon untuk dibawa ke Pangkalan Serei. Malam ini, Jumat (15/6) akan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung.(ar/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2