JAKARTA (BeritaHUIKUM.com) – Sidang lanjutan kasus penerimaan suap dengan terdakwa hakim nonaktif Syarifuddin Umar kembali ditunda. Penundaan itu lantaran dua hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu masih harus bertugas memeriksa dan mengadili perkara korupsi lainnya.
“Ada sidang yang harus didahulukan, karena masa penahanannya mau habis. Sidang terdakwa Syarifuddin Umar harus kami tunda hingga pecan depan," kata ketua majelis hakim perkara itu, Gusrizal kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Selasa (15/11).
Sebetulnya, JPU Zet Todung Allo telah menghadirkan saksi yang urung diperiksa pada persidangan pekan lalu. Mereka adalah Arif Abdul Halim (penyelidik KPK), Bambang Tertianto (penyidik KPK) dan Puguh Wirawan (kurator yang menyuap Syarifuddin). Tapi dengan penundaan ini, keterangan mereka akan disampaikan pada pekan depan.
Dalam sidang hari ini, sebenarnya pengadilan terdakwa kasus suap hakim nonaktif Syarifudin Umar sempat digelar. Tapi ditunda, karena antara penuntut umum dan kuasa hukum sempat adu mulut. Majelis hakim pun berkali-kali mengingatkan, tapi hal it uterus berlanjut, saat memeriksa keterangan Ani Susanti yang merupakan penyidik Bidang Pengaduan Masyarakat KPK.
Dalam kesaksiannya, Ani juga menjelaskan seputar aktivitas tugasnya beberapa jam sebelum penangkapan. Oleh ketua Satgas yang menangani laporan pengaduan ini, Ani disuruh mengawasi Syarifuddin dan kurator PT SkyCamping Indonesia Puguh Wirawan. Pasalnya, menurut atasannya, akan ada transaksi penyerahan barang atau uang dari Puguh ke Syarifuddin terkait penjualan aset PT SCI.
Ani juga sempat ditanya soal alat komunikasi yang digunakan saat memantau Syarifuddin. Ani sendiri enggan mengungkapnya lantaran itu sudah menyangkut rahasia dapur tim penyidik KPK. Tapi kuasa hukum terus mencecar Ani. JPU Zet Tadung Allo mengajukan protes dan balik menyerang kuasa hukum.
Melihat situasi sidang yang kurang kondusif lantaran adu mulut tersebut, hakim ketua Gusrizal pun menegur kuasa hukum terdakwa Syarifuddin. Majelis hakim pun memperingati penasihat hukum untuk menghormati aturan main persidangan dan tidak menghakimi saksi. Untuk menurunkan tensi suasana yang memanas, majelis menunda sidang. Tapi urung dilanjutkan, karena ada sidang perkara lain yang lebih mendesak untuk didahulukan.(tnc/spr)
|