*Alasan para saksi enggan hadir tidak jelas
JAKARTA (BeritaHUKUM.co) - Sidang pemeriksaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar ditunda. Penetapan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam. Alasannya, tidak ada satu saksi pun yang diajukan pihak pemohon PK itu, hadir dalam persidangan.
"Dua saksi yang kami ajukan tidak hadir. Kami bisa memakluminya, karena selaku pemohon, kami akan berusaha maksimal mencari kebenaran material. Tetapi karena kami tidak bisa memaksa dan ada keengganan untuk dipanggil ke sini, kami serahkan kepada majelis hakim," kata Antasari di hadapan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Namun, Antasari tetap bersikukuh dan mengharapkan kesaksian dari dokter Rumah Sakit Mayapada dan RS Gatot Subroto serta saksi dari KPK bagian penyadapan yang bernama Ina, untuk dapat memenuhi undangannya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Hal ini sangat diharapkan dalam upayanya mencari dan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Sebelum persidangan dimulai, puluhan simpatisan terpidana Antasari Azhar membagi-bagikan bunga mawar merah dan putih kepada pengunjung maupun polisi dalam dan di luar ruang sidang. Pemberian bunga mawar ini sebagai bentuk dukungan, agar pengadilan segera membebaskan mantan Ketua KPK ini. Tidak hanya simpatisan, keluarga serta kerabat Antasari ikut membagi-bagikan bunga tersebut.
Lebih lanjut, Antasari menyataka, pihaknya telah memanggil dan mengirimkan surat berkali-kali. Namun, tidak ditanggapi pihak rumah sakit, meski hanya meminta nama. "Kami sudah berusaha dengan tidak mengurangi proses ini. Biarlah mereka yang tidak mau membuka dan bertanggungjawab kepada Tuhan," katanya.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim lalu meminta waktu berembug untuk mengambil sikap. Hakim ketua Aminal Umam pun menetapkan menunda sidang hingga Rabu (5/10) mendatang, guna penandatanagan berita acara. "Jadi saudara (Antasari) tidak memanggil saksi terkait. Kami sudah bermusyawarah, karena hari ini untuk membuat berita acaranya dan kami tunda serta sepakat membuat berita acaranya pada sidang mendatang,” ujar hakim ketua.
Sedangkan pihak Kejaksaan yang diwakili Eri Yudianto menyatakan, tidak menanggapi putusan hakim tersebut. "Kami tidak bisa menanggapi soal penetapan majelis. Kami menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada majelis hakim," ujarnya.
Dengan keterangan para dokter untuk memberikan kesaksian itu, Antasari sangat berharap pihak dari rumah sakit bersangkutan dapat membeberkan keterangan material yang akan menjelasakan secara objektif hasil pemeriksaannya terhadap jenazah korban pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Naruddin Zulkarnaen..
Para dokter ini dapat memberikan penjelasan kondisi Nasruddin yang sebenarnya, setelah ditembak pria bermotor di jalan Padang Golf Modernland, Tangerang pada 14 Maret 2009 lalu. Selain itu, juga untuk mengetahui kapan korban mengembuskan nafas terakhirnya. Perlu juga untuk diketahui, siapa yang pertama membawa almarhum saat kejadian. Apakah dibawa sopir dan polisi?
Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasruddin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya. Selain itu dimana pakaian yang dikenakan Nasarudin saat tertembak dalam kendaraannya itu. Namun, jika para saksi tidak dapat dihadirkan dipersidangan, pihak pemohon akan menandatangai berita acara persidangan sebagai kelengkapan memori dalam mengajukan PK itu. .
Sangat Kecewa
Usai persidangan terebut, Antasari Azhar menyampaikan rasa kecewa di hadapan wartawa. Menurut dia, dengan ketidakhadiran saksi yang diajukannya, upaya mencari keadilan sejati yang tengah ditempuhnya itu harus terhambat. ”Yang saya kecewa, mereka tidak mengkonfirmasi. Apakah mereka mau hadir atau tidak dan mau memberikan keterangan atau tidak. Kami hanya ingin memastikannya saja,” jelas dia,
Menurut Antasari, saksi seperti dokter dari RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini sejak awal, dan staff KPK bidang penyadapan, sangat berarti untuk menunjang permohonan PK-nya itu dan memperkuat bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan itu, seperti tututan jaksa serta putusan hakim.
“Saya bersikukuh agar majelis hakim menghadirkan empat saksi tersebut, karena ada beberapa alasan. Di antaranya adalah saksi dari RS Mayapada itu untuk mengetahui alasan apa waktu itu jenazah korban sudah dijahit kepalanya. Dan yang paling pokok lagi adalah mereka yang sangat mengetahui keberadaan baju korban, karena mereka yang menangani pertama kali,“ ungkap Antasari.
Antasari menyatakan sebagai terpidana tidak memiliki daya paksa memanggil empat saksi tersebut. Alasannya, hukum acara tidak mengatur siapa yang mengeluarkan penetapannya. Namun, dirinya meminta jaksa sebagai pihak termohon dapat mengupayakan mendatangkan para saksi tersebut. “Kami minta hal ini diperhatikan jaksa,” tandasnya.(inc/bie/biz)
|