Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PKPU
Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
2021-04-30 20:40:08
 

 
SURABAYA - Berita HUKUM - Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dalam sidang pembacaan vonis atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tergugat PT Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya, yang digelar pada, Rabu (28/4) dalam amar putusan memenangkan Pemohon PT Hua Yao Energi dan mengatakan PT Magnesium Gosari International (MGI) dalam masa PKPU.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin I Ketut Tirta, SH. MH selaku Hakim Ketua didampingi Masrul, SH. MH dan Erintuah Damanik, SH. MH sebagai anggota dan Alarico De Jesus, SH sebagai Panitera Pengganti.

Dalam amar putusan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Tergugat PT. Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya.

Menjatuhkan putusan dalam Permohonan PT Hua Yao Energi yang beralamat di Tambak Osowilangun, Kecamatan Binowo, Kota Surabaya, melalui Kuasa Hukum Sujiono, SH. MH, Rudy Sirait, SH. MH, Hendra L Don, SH. MH, dan Handoko Yuliko Effendy, H. MH, Advokad dan Kuasa Hukum Sujiono & Associates beralamat di Jalan Bengkuring Raya A 10 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Amar putusan perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. SBY yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, SH, menyatakan:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon PKPU.

2. Menetapkan Termohon PT Magnesium Gosari International, beralamat di Jalan Sekapuk KM-32, RT. 01/RW. 01, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam keadaan PKPU Sementara selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari.

3. Menunjuk I Made Subagia Astawa, SH. M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

4. Menunjuk da mengangkat, Sdr. Alocius Samosir, SH yaitu Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berkantor di Jalan ALocius Samasir & Partners, Gedung Wisma Nugraha Lt 5 Suite 504 Jalan Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila PPT Magnesium Gosari International / Termohon PKPU dalam perkara PKPU dinyatakan Pailit, tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Ditemui secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Sujiono & associates yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao, Sujiono, SH, mengatakan, "Kami sangat puas dengan Vonis Majelis Hakim terhadap Permohonan perkara PKPU terhadap PT. Magnesium Gosari International, sesuai dengan harapan kami yaitu putusan Pailit apabila PT. MGI tidak bisa membayar utang," tegas Sujiono.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2