JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penyerobotan tanah di Kotawaringin Barat (Kobar) mulai bergulir di Pengadilan, dan Hakim menolak keberatan para terdakwa dalam sidang yang digelar secara terpisah, dengan alasan masa hukuman para terdakwa dibawah 15 tahun.
Keempat terdakwa kasus penyerobotan tanah milik almarhum Brata Ruswanda, M. Rosihan Pribadi dan Ir. Lukmansyah, Mila Karmila dan Ir. H. Ahmad Yadi mengajukan keberatan dan meminta untuk diajukan penundaan digelarnya sidang lantaran tidak didampingi kuasa hukum.
"Ancamannya dibawah 15 tahun, jadi (terdakwa) tidak wajib didampingi kuasa hukum, (dengan demikian) sidang tetap dilanjutkan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung, Senin (16/10) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kendati ditolak, Majelis Hakim tetap mencatat permintaan keberatan dari para terdakwa. "Keberatan saudara kami catat, tapi sidang tetap dilanjutkan," sambung Majelis Hakim.
Terkait kasus ini, Bupati Nurhidayah diduga melakukan intervensi kasus yang membelit anak buahnya dalam perkara penyerobotan tanah di Kobar.
Ahli waris meminta keadilan ditegakkan dan berkas perkara penggelapan tanah milik Alm. Brata Ruswanda sudah diserahkan ke Kejaksaan dan kini mulai bergulir di meja hijau.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan Saepudin, SH membacakan surat dakwaannya di hadapan terdakwa M. Rosihan Pribadi dan Ir. Lukmansyah Mila Karmila dan Ir. H. Ahmad Yadi atas penyerobotan lahan milik almarhum Brata Ruswanda yang kasusnya dilaporkan ahli waris Hj. Wiwiek Sudarsih.
Pembacaan dakwaan didengar dengan seksama oleh empat terdakwa yang dipimpin Anak Agung Gede Agung sebagai Ketua Majelis Hakim dan Iqbal Banana dan Mantiko sebagai Hakim Anggota.
Untuk diketahui dakwaannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa memasukan hak orang lain (Alm. Brata Ruswanda) seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Pangkalan Bun ke dalam aplikasi Simbada dengan dasar foto copy SK Gubernur Kalimantan Tengah No. DA.07/D.I.5/IV-1971 tanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
"Pada saat proses pemasukan dan menginput data ke dalam aplikasi tersebut, saudara Mila Karmila data tanah milik alm. Brata Ruswanda, sehingga tercatat sebagai aset Distanak Kota Waringin Barat dan kemudian di print out ke aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) yang ditandatangani oleh saudari Mila Karmila," ujar JPU Acep.
Dalam dakwaannya JPU menyampaikan bahwa para terdakwa secara sengaja atau turut serta dengan melawan hukum memilki barang sebagian atau seluruhnya atas milik orang lain (alm. Brata Ruswanda) seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya RT 12/RW IV Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Usai membacakan dakwaannya, JPU menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, tanggal 23 Oktober 2017 dengan agenda keberatan (eksepsi) dari terdakwa.
Sebelumnya, penyidik Polda Kalteng menjerat para pejabat Distanak Kobar, yakni M. Rosihan Pribadi dan Ir. Lukmansyah, Mila Karmila dan Ir. H. Ahmad Yadi sebagai "pesakitan" atas laporan Wiwik Sudarsih dalam kasus penyerobotan tanah seluas 74.000 m2 yang berlokasi di Jalan Padat Karya RT 12/RW IV Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Wiwik Sudarsih adalah anak pertama (ahli waris) dari Alm. Brata Ruswanda.(bh/db) |