Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hukuman Mati
Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati
Sunday 06 Oct 2013 06:48:27
 

Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H mantan Ketua MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan setuju adanya hukuman mati untuk para pelaku korupsi. Namun, saat ini hal itu sulit dilaksanakan, karena tidak adanya aturan hukuman mati bagi para koruptor, sehingga hukuman terberat hanya sampai seumur hidup.

"Saya setuju koruptor harus dihukum mati, tapi dalam undang-undangnya tidak ada hukuman mati bagi pelaku korupsi," kata Mahfud saat disela-sela kunjungannya ke peternak sapi perah di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10).

Mahfud menyebutkan, hukuman mati di Indonesia hanya diberlakukan bagi empat tindak kejahatan yakni terorisme, narkoba, kejahatan terhadap negara, dan pembunuhan berencana.

"Bukan saya tidak setuju koruptor dijatuhi hukam mati, setuju, tapi tidak bisa hukuman mati diberlakukan kepada pelaku korupsi sekarang karena undang-undang korupsi tidak menyebutkan adanya hukuman mati," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, undang-undang korupsi menyebutkan hukuman bagi para pelaku korupsi adalah 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. "Hukumannya cuma itu, tidak ada hukuman mati," katanya.

Untuk bisa menjatuhkan hukuman mati lanjut Mahfud, harus dibuat terdahulu Peraturan Perundang-undangan dengan pernyataan presiden yang menyatakan hukuman pelaku korupsi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Sebelumnya, Mahfud MD menyarankan agar Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar untuk dihukum seumur hidup atas kasus dugaan suap yang dilakukannya.

Saat ini hukuman mati bagi para koruptor semakin disuarakan, seperti yang dikutip dari antaranews beberapa hari lalu, mantan Menteri Pertahanan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan setuju dengan usulan Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso mengenai perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera.

"Ya, saya setuju saja, karena hukuman yang paling berat kan hukuman mati," ujar Wiranto yang juga Ketua Umum Partai Hanura saat dijumpai di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Menurut Wiranto, bila para koruptor tidak mendapatkan hukuman yang berat maka mereka dapat berhitung atau mengambil banyak keuntungan untuk kepentingan pribadi dan golongan dari negeri ini.(Ant/L-8/spb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2