Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Proyek Kereta Cepat
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
2025-10-21 06:02:25
 

Ilustrasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengaku heran karena diminta melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan perkara yang ditangani KPK, tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat, namun bisa didapatkan dari teamuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, KPK proaktif melaakukan kedua pendekatan tersebut, yakni laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/10).

Oleh karena itu, kata Budi, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara," kata Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku diminta KPK untuk melaporkan tentang dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Dia mengaku heran atas permintaan tersebut.

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh," tulis Mahfud dikutip dari akun X miliknya @mohmahfudmd, Minggu (19/10).

Mahfud MD tanggapi keputusan MK terkait Pilkada (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.)

Dia mengatakan, di dalam hukum pidana aparat penegak hukum (APH) semestinya langsung meyelidiki jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana. Aparat penegak hukum juga bisa memanggil seseorang untuk dimintai keterangan.

"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Namun jika ada berita pembunuhan, aparat penegak hukum harus langsung menyelidiki tanpa menunggu laporan," ujarnya.

Dalam kaitan permintaan KPK untuk melaporkan Whoosh, Mahfud mengatakan bahwa itu adalah kekeliruan. Pasal dia merasa bukan orang pertama yang berbicara mengenai Whoosh.(msn/katadata/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2