Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Mahfud MD Berharap Warga NU Kembali ke PKB
Monday 25 Nov 2013 00:27:47
 

Ilustrasi. Dalam acara Jumpa Mahfud MD dan Book Signing peluncuran Buku Biografi di Gramedia Pondok Indah.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, berharap agar warga Nadhlatul Ulama (NU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa bersatu kembali seperti saat PKB dipimpin oleh mantan Presiden RI ke 4, Alm. K.H.Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

"Prinsip PKB sebagai alat resmi kegiatan politik NU harus dihidupkan, seperti (tahun) 1999 kalau bisa kembali tahun 71 dan 55. Jadi, kita kembali ke PKB,” imbuh Mahfud, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/11).

Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga berharap, warga Nahdliyin dapat menjadikan PKB sebagai kendaraan politiknya, tanpa ada perpecahan.

“Jadi, kita kembali ke PKB. PKB harus rujuk dan NU rujuk ke PKB," harapnya.

Mahfud lalu mencontohkan, apa yang pernah disampaikan almarhum Gus Dur mengenai arti demokrasi, termasuk didalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurutnya, ada 2 poin penting dari pernyataan almarhum Gus Dur. Pertama ungkap Mahfud, NU percaya demokrasi, “Bahwa negara akan maju kalau demokrasi berkembang dengan baik,” jelasnya.

"Kedua, tidak akan demokrasi berjalan dengan baik bila tidak ada pluralisme. Pluralisme itu fakta," pungkas Pria kelahiran Sampang Madura, Jawa Timur tahun 1957.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Mahfud MD
 
  Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
  Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
  Mahfud MD Capres Pilihan Santri
  Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
  Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2