Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Mahfud: Tiga Sebab Gugatan Dikabulkan di MK
Wednesday 22 Aug 2012 20:03:35
 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penegak hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia sangat bermasalah. Hal ini berdampak pada meningkatnya kasus yang ditangani oleh MK.

”Lemahnya pengawasan dari atas ke bawah. Kemudian kurangnya koordinasi antar penegak hukum sehingga muncul benturan-benturan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kalau koordinasi dan semangat itu berada pada gelombang yang sama”, ujarnya di Istana Negara.

Mahfud menyampaikan kepada SBY dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya bahwa sebenarnya hukum di Indonesia dalam artian materi peraturan sebenarnya sudah bagus. Namun ada kecenderungan peningkatan gugatan terhadap Undang-Undang. Hingga hari ini ada 72 kasus yang belum diputus di MK, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20-30 kasus.

”Ada kecenderungan orang menggugat UU dan dalam faktanya memang ada UU yang harus dinyatakan batal, karena ya bertentangan dengan konstitusi menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi”, ujar mantan anggota DPR ini kepada wartawan.

Banyak UU yang bisa digugat dan dibatalkan, kata Mahfud, porsi terbesar ada pada pembuat UU yang tidak tepat. Karena dari 480 kasus yang digugat ke MK, hanya 27 persen yang dibatalkan oleh MK.

Dari jumlah sekian, yang paling banyak digugat adalah UU yang berkaitan dengan politik seperti UU Pemilu, Pemerintah Daerah, Susunan dan Kedudukan (Susduk). Disusl UU tentang sumber daya alam seperti masalah pertambangan dan pembagian kekayaan alam dan ketiga adalah UU tentang masalah hukum.

Mahfud menyebutkan ada tiga macam penyebab suatu gugatan dikabulkan di MK. Yaitu political transaction atau terjadi politisasi, tidak profesional dan kesalahan menyebut UU yang harus dijadikan rujukan dan karena perubahan situasi.

Banyaknya gugatan bisa juga karena sekarang masyarakat mulai sadar hukum, sehingga jika ada masalah menyangkut UU bisa menyampaikan ke MK.

”Lalu ada yang ketiga, ada kegenitan saja. Pokoknya kalau ada UU dihantam saja”, tuturnya.

Ia menambahkan di dalam pertemuan di Istana Negara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga tinggi negara, tidak ada kasus hukum yang secara spesifik dibahas.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2