JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (17/5), Maharani Suciyono mengaku diajak berhubungan intim oleh Ahmad Fathanah. Dan karena itulah Maharani menerima uang Rp 10 juta dari Ahmad Fatanah.
Awalnya, Maharani pun mengaku tidak mengetahui untuk apa Fathanah memberikannya uang Rp 10 juta tersebut. "Tidak tahu untuk keperluan apanya, saya dikasih uang Rp 10 juta," ujar Maharany dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5), saat ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tak sampai disitu, tim jaksa KPK kembali mendesak Maharani untuk mengungkapkan alasan pemberian uang itu. Maharani pun menjawab kalau uang Rp 10 juta itu sebagai imbalan karena telah menemani Fathanah.
"Untuk menemani Pak Ahmad," ucap Maharani.
Setelah itu, tim jaksa KPK pun sejenak terdiam. Kemudian, Ketua Tim Jaksa KPK M Rum mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maharani yang dibuat saat proses penyidikan di KPK. "Mohon untuk konfirmasi di poin enam BAP, saksi sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Benarkah diajak berhubungan intim?," tanya Jaksa Rum kepada Maharani.
Atas pertanyaan itu, Maharani pun mengaku kalau uang Rp 10 juta itu diterimanya setelah diajak Fathanah berhubungan intim. "Iya," pungkasnya.
Dalam persidangan kali ini, Maharani diperiksa sebagai saksi untuk dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/opn) |