Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Mabes Polri Limpahkan Kasus Tersangka Ketua DPRD Alphad Syarif ke Kejari Samarinda
2018-11-16 20:41:17
 

Tersangka Alphad Syarip Ketua DPRD Samarinda menggunakan rompi orange tahanan Kejjari Samarinda saat hendak memasuki Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda, Jumat (16/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri pada, Jumat (16/11) sekitar pukul 08.00 Wita melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif ke Kejaksaan Negeri IKejari) Samarinda.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dilingkup Kejaksaan Negeri Samarinda, dimana Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah 7 orang yang dipimpin AKBP Thomas Panji, didampingi dua personil Kejaksaan Agung RI membawa tersangka Alphad Syarif beserta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bertolak dari Jakarta pada, Kamis (15/11) tiba di Samarinda sekitar pukul 21.00 Wita, sehingga di inapkan sementara di Polres Samarinda.

Tersangka Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda yang sebelumnya di tangkap Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soekarno Hatta saat kepulangannya dari Singapura pada September 2018 lalu, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15 milyar yang dilaporkan oleh Adam Malik seorang pengusaha di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 3 Nopember 2016 yang lalu.

Pantauan pewarta, tersangka Alphad Syarif dikawal ketat oleh Brimob bersenjata lengkap laras panjang dari Polda Kaltim, Alphad Syarif tiba di Kejari Samarinda pada, Jumat (16/11) sekitar pukul 08.10 Wita dengan menggunakan mobil Kijang Innova Silver KT 1924 DO dan langsung menuju ruang pidana umum untuk menjalani pemeriksaan administrasi pelimpahan kasus tersebut.

Kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan di ruang Pidum, Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda tersebut langsung dibawa petugas ke Rutan Sempaja dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Samarinda, dengan diantar Zainal, SH Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda.

Kepada pewarta Kasi Datun Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo, SH yang didampingi Zainal, SH Kasi Pidum Kejari Samarinda mengatakan bahwa, tersangka Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda yang dilimpahkan Mabes Polri diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.

"Tersangka Alphad Syarif dari Mabes Polri, diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas laporan seorang pengusaha di Samarinda dengan total nilainya Rp 15 Milyar," pungkas Dwinanto.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2