SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri pada, Jumat (16/11) sekitar pukul 08.00 Wita melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif ke Kejaksaan Negeri IKejari) Samarinda.
Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dilingkup Kejaksaan Negeri Samarinda, dimana Tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah 7 orang yang dipimpin AKBP Thomas Panji, didampingi dua personil Kejaksaan Agung RI membawa tersangka Alphad Syarif beserta BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bertolak dari Jakarta pada, Kamis (15/11) tiba di Samarinda sekitar pukul 21.00 Wita, sehingga di inapkan sementara di Polres Samarinda.
Tersangka Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda yang sebelumnya di tangkap Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soekarno Hatta saat kepulangannya dari Singapura pada September 2018 lalu, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 15 milyar yang dilaporkan oleh Adam Malik seorang pengusaha di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 3 Nopember 2016 yang lalu.
Pantauan pewarta, tersangka Alphad Syarif dikawal ketat oleh Brimob bersenjata lengkap laras panjang dari Polda Kaltim, Alphad Syarif tiba di Kejari Samarinda pada, Jumat (16/11) sekitar pukul 08.10 Wita dengan menggunakan mobil Kijang Innova Silver KT 1924 DO dan langsung menuju ruang pidana umum untuk menjalani pemeriksaan administrasi pelimpahan kasus tersebut.
Kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan di ruang Pidum, Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda tersebut langsung dibawa petugas ke Rutan Sempaja dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Samarinda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja Samarinda, dengan diantar Zainal, SH Kasi Pidana Umum Kejari Samarinda.
Kepada pewarta Kasi Datun Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo, SH yang didampingi Zainal, SH Kasi Pidum Kejari Samarinda mengatakan bahwa, tersangka Alphad Syarif Ketua DPRD Samarinda yang dilimpahkan Mabes Polri diduga melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan.
"Tersangka Alphad Syarif dari Mabes Polri, diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas laporan seorang pengusaha di Samarinda dengan total nilainya Rp 15 Milyar," pungkas Dwinanto.(bh/gaj) |