JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Presiden SBY memberi instruksi kepada TNI dan Polri untuk segera menangani bencana asap, Polri sejauh ini telah berhasil menangkap 17 tersangka dan terus menyidiki kemungkinan akan bertambahnya tersangka pelaku pembakaran Hutan di Pekan Baru, Riau.
Jajaran Mabes Polri menindaklanjuti instruksi Presiden SBY, hingga hari ini Jum'at (28/6), dalam penanganan perkara berkaitan dengan masalah kabut asap di wilayah Polda Riau, melalui Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Sompie mengatakan bahwa, "sudah 8 kasus yang diproses, dengan total jumlah tersangka mencapai 17 orang, dengan rincian sebagai berikut," ujar Ronny melalui pesan singkatnya.
Untuk wilayah Polres Bengkalis ada 2 kasus pembakaran hutan dengan 2 orang tersangka, sementara Polres Rokan Hilir, ada 3 kasus dengan 10 tersangka, Polres Pelelawan, ada 1 kasus dan 2 tersangka, Polres Siak, ada 1 kasus dan 1 tersangka, Polres Dumai ada 1 kasus dan 2 tersangka.
Sejauh ini proses penangan bencananya fokus pada BNPB dan aparat gabungan, serta telah menurunkan helikopter, namun titik api belum semua dapat dipadamkan.(bhc/put) |