Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Habib Rizieq
Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
2020-12-08 19:41:19
 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono didampingi jajarannya saat memberikan keterangan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq Shihab dengan anggota Polda Metro Jaya. Kasus tersebut juga akan melibatkan Divisi Propam Polri.

Insiden baku tembak tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Senin (7/12) dini hari. Akibatnya 6 dari 10 pengawal Rizieq Shihab dilaporkan tewas.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Selasa (8/12).

Argo menuturkan, hingga kini 6 jenazah pengawal Rizieq masih di RS Polri. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan forensik sehingga keluarga belum diperkenankan membawa pulang jenazah.

"Saat ini akan dilakukan autopsi dan Puslabfor akan memeriksa mobil," ujar Argo.

Sebelumnya Front Pembela Islam (FPI) membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebut laskar pengawal Habib Rizieq Shihab punya senjata api. Tudingan tersebut dianggap sebagai fitnah pada FPI.

"Fitnah itu. Anak-anak laskar itu hanya mengawal HRS, dan tidak pernah punya senjata api," kata Juru Bicara FPI kepada kumparan, Senin (7/12).(bh/amp)




 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2