JAKARTA, Berita HUKUM - Tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama mendapat kritik pedas dari banyak pihak. Salah satunya, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyesalkan tuntutan pidana dari JPU untuk Ahok. Dia menilai tuntutan itu seolah menciderai bahkan mengotori peradilan di Indonesia.
"Tuntutan jaksa seakan mengotori dan menciderai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Ikhsan mengatakan, proses sidang Ahok menjadi perhatian publik tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia internasional. Karena itu, kejaksaan harus memerhatikan dan mengantisipasi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
"Impilikasinya kepada kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh JPU," ujar Ikhsan.
Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP, bukan dengan Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara."
"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," pungkasnya.(Put/jpg/jawapos/bh/sya) |