Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penistaan Agama Islam
MUI Nilai Tuntutan Ringan Jaksa ke Ahok Kotori Peradilan Indonesia
2017-04-29 16:24:30
 

Ilustrasi. Tampak suasana sidang saat kasus penistaan Agama dengan terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tuntutan ringan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama mendapat kritik pedas dari banyak pihak. Salah satunya, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menyesalkan tuntutan pidana dari JPU untuk Ahok. Dia menilai tuntutan itu seolah menciderai bahkan mengotori peradilan di Indonesia.

"Tuntutan jaksa seakan mengotori dan menciderai pengadilan pidana di Indonesia," kata Ikhsan dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Ikhsan mengatakan, proses sidang Ahok menjadi perhatian publik tidak hanya di Indonesia, bahkan di dunia internasional. Karena itu, kejaksaan harus memerhatikan dan mengantisipasi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

"Impilikasinya kepada kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh JPU," ujar Ikhsan.

Ikhsan menilai seharusnya Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 (a) KUHP, bukan dengan Pasal 156 KUHP. Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara."

"Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," pungkasnya.(Put/jpg/jawapos/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2