Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
MKH
MKH Pecat Hakim Pengadilan Agama
Tuesday 06 Mar 2012 21:15:07
 

Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di gedung MA (Foto: Mahkamahagung.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengambil sikap tegas terhadap seorang hakim. Kali ini, sanksi disiplin berat diberikan terhadap Abdurrahim, hakim muda yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Ia diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim, karena menolak dipindahtugaskan.

Sikapnya tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Terlapor terbukti tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugas sebagai hakim selama 14 bulan secara terus-menerus.

"Atas bukti-bukti itu, Majelis menolak pembelaan terlapor dan menyatakan terlapor terbukti melanggar SKB yang ditetapkan ketua MA dan KY. Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim dan PNS," kata Ketua MKH Atja Sondjaja saat membacakan putusan MKH, di gedung MA, Jakarta, Selasa (6/3).

Didalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa terlapor dalam persidangan telah mengakui adanya tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugas hakim selama 14 bulan. Selain itu, terlampir pengajuan ikrar talak (cerai) kepada istrinya, tanpa ijn atasan yang berwenang menurut ketentuan perundang- undangan dalam tenggat waktu talak.

Terlapor juga telah nikah siri dengan perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu). "Perkawinan terlapor tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sehingga perkawinannya menurut UU harus dianggap sebagai suatu hal yang tidak sah," imbuh Atja yang berasal dari unsur hakim agung.

Putusan MKH ini, diambil sepakat bulat oleh tujuh hakim. Mereka terdiri dari tujuh anggota majelis yang terdiri dari unsur MA sebanyak tiga orang, yakni Atja Sondjaja, Mukhtar Zamzami, dan Mahdi Soroinda Nasution. Sedangkan dari unsur KY empat orang, yakni Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Taufiqurahman Syahuri, dan Ibrahim.

Menanggapi putusan itu, terperiksa Abdurahim menyatakan menerimanya. Ia takkan melakukan upaya hukum apa pun. Saat keluar ruang sidang MKH, ketika wartawan hendak meminta tanggapan atas putusan tersebut, Abdurahim menolaknya. Ia pun mempercepat langkahnya untuk bergegas pergi dari gedung tersebut.

Sebenarnya, Abdurahim sudah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada September 2010. Tapi selama berbula-bulan, permohonannya tidak dipenuhi hingga akhirnya ia mencabut pengunduran dirinya pada November 2010. Sebelumnya, Abdurahim mendapat promosi jabatan menjadi Wakil Ketua PA Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal 2011. Tapi dia menolak, karena diketahui bahwa istri pertamanya telah bertugas di PA Dompu terlebih dulu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2