Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

MK-KPK Sepakati Pengndalian Gratifikasi
Thursday 25 Aug 2011 01:04:15
 

Sekjen MK Janedjri M Gaffar (Foto: Dokumentasi MK)
 
JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD bersama ketua KPK Busyro Muqoddas, menyepakati komitmen bersama penerapan program pengendalian gratifikasi untuk mendukung pemberantasan korupsi di MK.

Dalam suaran persnya, Rabu (24/8), Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan, diusianya yang ke-8, MK meneguhkan komitmen untuk menjadi lembaga peradilan yang bersih dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah lembaga.

Sejak berdiri pada tahun 2003, kata dia, MK melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menegakkan keadilan substantif dalam membangun demokrasi. "Konstitusi telah memberi mandat peradilan diselenggarakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

MK aktif melakukan upaya pembersihan segala potensi penyalahgunaan kekuasaan dan aktif mewujudkan budaya sadar konstitusi," kata Janedjri.(jnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2