Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Yayasan
MK Tolak Uji UU Yayasan
Sunday 30 Aug 2015 00:37:07
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) yang diajukan oleh Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan pada, Rabu (26/8).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Arief saat membacakan amar putusan perkara nomor 5/PUU-XIII/2015 dengan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya.

Terhadap permohonan, Mahkamah telah memeriksanya dengan saksama, mendengarkan keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon serta memeriksa bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon. Mahkamah kemudian berpendapat, ditinjau secara filosofis yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, kemanusiaan dan didirikan dengan memerhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

Menurut Mahkamah, kegiatan sosial tersebut muncul dari kesadaran masyarakat kalangan mampu yang memisahkan kekayaannya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan. Dipilihnya yayasan sebagai wadah untuk beraktivitas sosial tentu bukan tanpa alasan dibanding dengan bentuk badan hukum lain yang hanya terkonsentrasi pada bidang ekonomi dan usaha. Yayasan dinilai lebih memiliki ruang gerak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kemanusiaan, kepedulian lingkungan, dan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Mahkamah berpendapat, yayasan memperoleh modal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dari kekayaan milik pribadinya. Dengan demikian, konsekuensi dari pemisahan tersebut adalah pendirinya tidak mempunyai hak lagi atas kekayaan. Modal usaha yayasan juga dapat diperoleh dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, wakaf, hibah, wasiat, dan perolehan lainnya. Oleh karena itu, yayasan tidak berkewajiban untuk mengembalikan bantuan itu.

Mahkamah juga berpendapat, banyak pula yayasan yang menyimpang dari tujuan filosofis pendirian yayasan, antara lain karena banyaknya orang sulit mendefinisikan arti kegiatan sosial, yang pada akhirnya hal tersebut dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan. Bahkan, sering banyak orang yang mengeluhkan untuk mendapatkan pendidikan yang baik di bawah naungan sebuah yayasan, seseorang harus membayarnya dengan mahal. Oleh karena itu, meskipun tidak ada aturan yang melarang yayasan melakukan kegiatan bisnis, akan tetapi pada hakikatnya tujuan yayasan adalah social oriented bukan profit oriented.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang mengatur kekayaan yayasan sudah tepat karena ketentuan tersebut bermaksud untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya. Adanya pemisahan kekayaan, maka pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan yang mempunyai tujuan untuk kegiatan beramal dan bukan untuk tujuan komersil. Untuk itu, orang yang menghendaki pemisahan kekayaan, termasuk ahli warisnya tidak lagi mempunyai kekuasaan secara nyata atas kekayaan yang dipisahkannya dan tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung dengan harta kekayaan yang dilepaskannya. Untuk itu, demi mencapai tujuan yayasan dan menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, maka seseorang yang menjadi pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.

Labih lanjut, terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Yayasan yang mengecualikan adanya pengurus yang menerima gaji, upah atau honor, dalam hal pengurus yayasan tersebut bukan pendiri yayasan dan tidak terafilisasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas serta kepengurusan yayasan, maka hal itu dikembalikan lagi kepada tujuan yayasan, yakni tujuan sosial. Di samping itu, dalam konteks pengelolaan yayasan, maka UU Yayasan telah memberikan jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan atau pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan.

Kemudian, terkait dengan ketentuan pidana dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan, Mahkamah berpendapat pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan sanksi pidana kepada organ yayasan yang melanggar norma yang dimuat dalam Pasal 5 UU Yayasan. Ketentuan tersebut juga merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan ketertiban serta kepastian hukum bagi yayasan dalam mencapai tujuannya yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan, dalam hal pengelolaan kekayaan yayasan. Berdasarkan penilaian tersebut, maka Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Seperti diketahui, Permohonan uji materi UU yayasan ini diajukan oleh Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido. Dahlan mendalilkan, hak-hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Yayasan. Norma tersebut dianggap telah menghilangkan hak Pemohon untuk mendapatkan gaji, upah atau honorarium. Padahal menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan, Pemohon dengan para pengurus lainnya di Yayasan melakukan aktivitas secara rutin bersama-sama. Pemohon menilai hal tersebut sangat diskriminatif. Seharusnya, hak-hak pembina juga diperlakukan sama dengan pengurus, termasuk hak menerima gaji, upah dan honorarium. (NanoTresnaArfana/IR/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2