JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial pun tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya.
MK menolak uji materi pasal 17 ayat (1, 2 dan 3) UU tersebut yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).
Penolakan ini, menyusul uji material ini diajukan 12 pemohon individu dan kelompok. Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Pemohon merasa kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial adalah kewajiban negara, karena negara menegaskan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Jika harus membayar, hal ini dianggap telah melanggar hak konstitusional yang mengaskan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945.
Dalam putusannya itu, MK menyebutkan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan social. Namun, UUD 1945 tidak menganut atau memilih sistem tertentu. Dengan demikian, sistem apa pun yang dipakai harus dianggap konstitusional. Sistem asuransi sosial yang didanai premi maupun bantuan sosial dari pendapatan pajak telah dipilih oleh UU SJSN.
Mengenai iuran asuransi, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta dan tidak semua dibebankan pada negara. Pemerintah hanya membiayai peserta yang tidak mampu membayar iuran, karena itulah sistem ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan kegotongroyongan.
Dalam UU SJSN, setiap orang yang memenuhi syarat wajib mengikuti asuransi. Perikatan antara peserta dan penanggung (BPJS) akan timbul, setelah yang bersangkutan membayar iuran atau iurannya dibayar pemberi kerja. "Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu, maka iurannya dibayar oleh pemerintah," tutur hakim konstitusi Achmad Sodiki mengutip putusan majelis.(dbs/wmr)
|