Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jamsostek
MK Tolak Uji Material UU Jamsostek
Saturday 24 Dec 2011 02:22:19
 

Pembacaan putusan uji material Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji material (judicial review) terhadap UU Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek). Putusan itu terkait Pasal 6 ayat (1) UU Jamsostek yang dianggap tidak mencakup jaminan pensiunan pekerja.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan pengujuan UU tersebut yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Jumat (23/12). Mahkamah dalam amar putusannya, menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Permohonan uji material ini diajukan Mudhofir dan Rosminas Pakpahan, Parulian Sianturi dan Mathias Mehan yang merupakan pengurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI). Para Pemohon menilai, setelah lebih dari lima tahun keberlakuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Jamsostek belum disesuaikan dengan ketentuan UU SJSN

Pemohon merasa bahwa UU Jamsostek hanya memberikan empat jenis jaminan, antara lain adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Sedangkan dalam UU SJSN, mengakomosi satu jaminan lagi, yakni jaminan pensiun pekerja.

Sementara dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa UU SJSN yang dibentuk pada 2004 lalu, telah memiliki penjabaran yang lebih mendekati keadaan pada masanya, dibandingkan dengan penjabaran UU Jamsostek yang dibentuk tahun 1992.

Artinya, hubungan kedua pengaturan dalam dua UU mengenai jaminan sosial tersebut tidak berada dalam posisi yang bertentangan melainkan terdapat perubahan dalam semangat perbaikan, yaitu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan semangat akan suatu kesejahteraan sosial

Penjabaran yang lebih baru tersebut, tidak dapat dimaknai bahwa penjabaran UU Jamsostek bertentangan dengan UUD 1945. "Terlebih lagi terkait dengan dalil para Pemohon mengenai jumlah jenis program jaminan, DPR bersama Presiden telah membentuk UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," demikian kutipan putusan MK.

Pemohon mendalilkan agar MK memerintahkan Presiden untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dengan memperhatikan badan hukum publik yang nirlaba, kegotong-royongan, dan amanat, serta memasukkan program dana pensiun dan dana tunjangan pengangguran bagi peserta korban PHK.

"Perpu tidak dapat begitu saja dibentuk oleh pemerintah selama masih dimungkinkan dibentuk UU melalui prosedur yang seharusnya. MK berpendapat bahwa Perpu hanya dapat dibentuk kalau ada hal yang bersifat kegentingan yang memaksa," imbuh Mahfud mengutip putusan Mahkamah.

Atas tidak terkabulnya permohonan uji material tersebut, pemohon menyatakan rasa kecewanya. "Kami kecewa dengan putusan ini, karena kami merasa ada yang salah dengan UU Jamsostek ini. Tapi kami menerima putusan ini yang sudah bersifat final dan mengikat," kata kuasa hukum pemohon, Sabinus Moah usai persidangan.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait > Jamsostek
 
  Anggap Karyanya Dijiplak Jamsostek, Seorang Warga Gugat UU Hak Cipta
  Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
  Jamsostek Medan Siap Serahkan Layanan Kesehatan ke Askes
  Penuhi Hak Normatif Pekerja, Jamsostek Gandeng Kejaksaan
  Jamsostek: Waspadai Praktek Pura-Pura PHK Demi JHT
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2