Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narapidana
MK Tolak Permohonan Dua Mantan Narapidana
Friday 17 May 2013 09:13:08
 

Suasana sidang putusan MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh dua mantan narapidana, Sudirman Hidayat dan Syamsul Hadi Siswoyo, pada Kamis (16/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Putusan dengan Nomor 79/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi.

“Menolak permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Pasal 12 huruf g dan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak dapat diterima,” ucap Akil di hadapan sidang.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, menurut Mahkamah Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU 12/1995 mengatur mengenai fungsi pemasyarakatan untuk menyiapkan narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. “Pasal dalam Undang-Undang a quo sama sekali tidak ada kaitannya dengan pembatasan hak-hak konstitusional para Pemohon untuk dicalonkan dan dipilih sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD,” urai Hamdan.

Hamdan melanjutkan menurut Mahkamah Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 UU 12/1995 tidak dapat diberikan tafsir secara spesifik bahwa frasa “... sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab, termasuk dipilih sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dan/atau dipilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Mahkamah berpendapat membedakan kedudukan seseorang yang belum pernah dipidana dan seseorang yang pernah dijatuhi pidana adalah tidak sewenang-wenang. Mahkamah, lanjut Hamdan, sebagaimana dalam Putusan Nomor 4/PUUVII/2009, tanggal 24 Maret 2009, telah menentukan syarat tertentu bagi mereka yang pernah dipidana untuk dapat mengisi jabatan publik, yaitu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan, bahwa: (i) siklus pergantian jabatan publik khususnya melalui pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali; (ii) memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk kembali menjadi warga masyarakat yang baik; dan (iii) menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi masyarakat yang baik,” tandas Hamdan.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narapidana
 
  Dari 456 Napi Lapas, 65% Kasus Narkoba
  MK Tolak Permohonan Dua Mantan Narapidana
  Kejari Toboali Tolak Pembebasan Bersyarat Empat Napi Korupsi
  Narapidana Pukul Jaksa Y Ginting Hingga KO
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2