Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pilgub Jabar
MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
Monday 01 Apr 2013 16:04:30
 

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Jawa Barat yang diajukan pemohon Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan anggapan tidak memiliki bukti hukum yang kuat.

"Menolak eksepsi pemohon secara keseluruhan," kata Achmad Sodikin Ketua Majelis Hakim MK saat sesi akhir dibacakannya putusan MK tersebut di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (1/4).

Rieke dan Teten yang hari ini ikut hadir mengatakan menghormati keputusan MK. Menurutnya ini bukan persoalan kalah atau menang, dan hasil yang legal belum tentu memiliki moral yang benar.

"Ini bukan persoalan menang kalah, dan kita juga mengetahui yang legal juga belum tentu bermoral. Jika benar apa yang diputuskan MK, tentunya menjadi PR kita bersama. Di Jabar ini yang tercatat saja, 11 juta rakyat tidak memilih dan itu adalah manusia, keputusan MK ini kita mahfum betul, dan akan mempengaruhi 49,1 juta rakyat Jabar," jelasnya.

Rieke Diah Pitaloka yang terlihat mengenakan pakaian serba hitam mengaku setelah gagal dalam Pilkada ini, dia akan kembali menduduki kursinya sebagai anggota DPR. Disana dia berjanji akan kembali memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Jabar.

"Saya Rieke Diah Pitaloka akan kembali menjadi anggota DPR RI bidang tenaga kerja dan transmigrasi," katanya. Dan menambahkan, saat ini dirinya dan Teten akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat Jabar, khususnya untuk masalah keuangan pemerintahan Jabar yang dianggap telah merugikan publik.

Sementara itu Kuasa Hukum Aher-Deddy, Andi Asrun mengungkapkan menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan yang telah diketok MK merupakan fakta di persidangan yang harus diterima oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah.

"Kami lihat apa yang diputuskan MK itu kan sudah sesuai, apa fakta di persidangan, soal bukti misalnya kurang alat bukti dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung, saya kira itu semua telah diperiksa MK, dan saya kira kita harus tunduk kepada itu. Saya kira persoalan ini sudah selesai, dan masing-masing pihak kembali bekerja, rakyat bekerja kemudian Pemda juga," ujarnya.

Sehingga menurut Andi, pasangan calon Aher dan Dedy harus segera dilantik, karena putusan final telah diketok oleh MK, sehingga sengketa terkait pemilihan gubernur Jawa Barat tersebut telah menemui titik temu.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2