Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo, Jokowi-JK Sah Jadi Presiden/Wapres 2014-2019
Thursday 21 Aug 2014 23:49:41
 

Tampak saat Medan Merdeka Chaos! Gas Air Mata, water canon dan peluru karet ditembakkan oleh aparat Kepolisian guna membubarkan massa aksi dukungan tim Prabowo-Hatta saat MK sidang Keputusan Gugatan Pilpres, Kamis (21/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan penolakan ini, maka penetapan KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 lalu dianggap sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, Ketua MK yang membacakan keputusan MK setelah sidang yang berlangsung 8 jam lebih lamanya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (21/8) malam.

Menurut Hamdan, surat keputusan MK itu ditandatangani oleh seluruh dari sembilan hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, dalam penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) pada 22 Juli 2014 lalu, KPU mengumumkan, berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan Joko Widodo (Jokowi-Jusuf Kalla (JK) meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.

Atas hasil penetapan itu, tim pasangan Prabowo-Hatta lalu mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena tim pasangan Prabowo-Hatta hasil rekapitulasi Pilpres 2014 itu tidak sah terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU.

Dengan penolakan itu, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, maka penetapan terhadap Presiden terpilih tetap berlaku. Artinya, ketetapan KPU mengenai hasil suasana nasional yang dimenangkan pasangan Jokowi-JK dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, Jokowi-JK akan menjadi Presiden RI periode 2014-2019, setelah masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI berakhir pada 20 Oktober mendatang. (ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2