JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Sidang terhadap hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum (PSU) Kepala Daerah Kabupaten Buton kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/6).
Sidang yang beragendakan mendengarkan laporan pemungutan suara ulang seperti yang tercantum dalam Ketetapan MK Nomor 91-92/PHPU.D-X/2011 tertanggal 22 Maret 2012
Menurut KPU Kabupaten Buton La Rusuli PSU Kabupaten Buton berjalan lancar. Bahkan Panwas maupun pasangan calon tidak ada melaporkan keberatan. Dan pelaksanaan verifikasi diakui Rusuli sesuai dengan perintah Putusan MK dan peraturan perundang-undangan.
Meski pun dalam proses verifikasi, KPU Kabupaten Buton tidak memverifikasi berkas baru, tapi berkas yang telah ditetapkan pada pemilihan umum tahun 2011 lalu.
Lebih lanjut, Rusli menjelaskan, dari 7 pasangan calon yang mendaftar, hanya 6 pasangan calon yang dapat lolos verifikasi. Satu pasangan calon yang tidak lolos adalah Abdul Hasan Mbou.
“Ketidaklolosan tersebut dikarenakan suara Abdul hasan Mbou tidak mencukupi persentase dukungan parpol 15% sebagaimana yang diatur UU. Dimana dari 17 parpol yang mengusungnya, hanya 12 papol yang menandatangani,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Kemudian mengenai pergantian petugas PPS dan PPK, Rusuli mengakui adanya penggantian tersebut. Menurutnya, dari total sebanyak 105 orang PPS dan PPK, Rusuli mengakui hanya 4 orang yang diganti.
PSU Kabupaten Buton yang berjalan lancar ini pun diakui oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Pusat. “Berdasarkan hasil evaluasi dan supervisi, KPU Kabupaten telah melaksanakan tugas dengan baik dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akan tetapi, hal berbeda diungkapkan oleh Panwaslukada Kabupaten Buton. Menurut Panwaslukada Kabupaten Buton, KPU Kabupaten Buton telah melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak melaksanakan verifikasi sesuai dengan Putusan MK. “ Yakni tidak memverifikasi pasangan calon. Dua pasangan calon tidak diverifikasi. Setelah kami klarifikasi, kami mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran kode etik dan administrasi,” paparnya.
Para Pemohon, yakni La Uku – Dani (Perkara No. 91/PHPU.D.IX/2011) dan Pihak Terkait juga melaporkan hal serupa dengan Pihak Terkait. Menurut kuasa hukum Pihak terkait, dukungan PRN sebenarnya ditujukan untuk Abdul Hasan Mbou, bukan Syamsu Umar. “Kemudian adanya upaya untuk memenangkan pasangan calon Syamsu Umar dengan bantuan pemerintah daerah Kabupaten Buton. Upaya tersebut dapat terlihat perolehan suara bagi Syamsu Umar yang semula memperoleh 23% suara menjadi 37% suara,” tandasnya.(mkg/wrm)
|