JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan mengenai aturan Peninjauan Kembali (PK) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Sidang Putusan Nomor 1/PUU-XV/2017 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/9) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Dalam permohonannya, Pemohon yang merupakan perseorangan warga Indonesia merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya untuk mendapatkan putusan yang adil dari Mahkamah Agung dengan berlakunya Pasal 23 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 23 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan "Terhadap Putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali". Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak konstitusional Pemohon untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 550 PK/Pdt/2000 yang merupakan peninjauan kembali atas putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1164 K/Pdt/1990.
Pemohon menilai, apabila pasal a quo dibatalkan, maka upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam perkara perdata dapat diajukan lebih dari satu kali sebagaimana dalam peninjauan kembali terhadap perkara pidana.
Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah kembali menegaskan bahwa pembatasan PK hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata adalah konstitusional. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 108/PUU-XIV/2016 yang menerangkan berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya.
Sehingga Mahkamah melalui Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional.
"Oleh karena ternyata Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo telah pernah diputus oleh Mahkamah, dengan demikian permohonan Pemohon a quo adalah ne bis in idem," ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan Pendapat Mahkamah.(LuluAnjarsari/lul/MK/bh/sya) |