JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (10/10) Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 16:00 WIB nanti direncanakan akan menggelar sidang gugatan dari sejumlah LSM dan beberapa warga korban intelijen pada masa orde baru.
Sidang uji materi UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen digugat karena diangap bermasalah, dan karena dapat mengekang hak-hak sipil, perlindungan HAM dan mengancam kebebasan pers.
Ada pun pasal yang diuji keabsahannya yaitu, Pasal 1 Ayat (4), (6), (8), Pasal 6 Ayat (3), Pasal 22, Ayat (1), Pasal 25 Ayat (2), dan (4), Pasal 26 hurup D, Pasal 31 dan Pasal 34, serta penjelasan dari pasal 32 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45. Pasal yang akan di uji materinya nanti antara lain, pasal 1 ayat (4) dan (8), Pasal 4, serta Pasal 6 Ayat (3), pasal ini diuji kerena dianggap bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), dan pasal 28 Ayat (1) UUD 1945.(bhc/put) |