Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Migas
MK Sidangkan Uji Materi 10 Pasal UU Migas
Tuesday 17 Apr 2012 19:44:42
 

Ilustrasi Migas (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan Uji Materi Undang-undang (UU) No. 22 /2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (UU Migas) yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama dengan beberapa Ormas Keagamaan.

Menurut Kuasa hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri UU Migas telah mendegradasikan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi. “Sehingga telah mempermainkan kedaulatan hukum Indonesia dan zalim terhadap rakyatnya sendiri," ucapnya saat membacakan permohonan dalam sidang pemeriksaan perkara di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/4).

Syaiful menambahkan, dalam pembentukan UU Migas terdapat desakan internasional untuk melakukan reformasi dalam sektor energi, khususnya Migas. "Reformasi energi bukan hanya berfokus pada upaya pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), tetapi dimaksudkan untuk memberikan peluang besar kepada korporasi internasional untuk merambah bisnis migas di Indonesia," tambanya.

Dalam gugatan ini, pemohon mengajukan sepuluh pasal dalam UU Migas untuk diujimaterikan ke MK. Kesepuluh pasal tersebut yaitu Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44. Para pemohon menyatakan kesepuluh pasal ini bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D serta Pasal 33 ayat (2) dan (3).

"Mekanisme Kontrak Kerja Sama yang diatur dalam Pasal 1 ayat (19) sangat merendahkan martabat Negara. Ini karena dalam kontrak kerja sama, yang berkontrak adalah BP Migas atas nama negara berkontrak dengan Korporasi atau korporasi swasta sehingga apabila terjadi sengketa, selalu menunjuk arbitrase Internasional," jelas Syaiful.

Selanjutnya, Syaiful menjelaskan, dampak hasil pemeriksaan dan pengadilan yang dilakukan arbitrase Internasional berakibat pada seluruh rakyat. "Sehingga apabila negara kalah dalam sengketa terkait, berarti juga merupakan kekalahan seluruh rakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara," tambah Syaiful.

Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi Achmad Sodiki selaku Ketua, Hardjono dan Hamdan Zoelva, memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (mk/syah)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2