Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MK Pertanyakan Polisi Belum Jerat Andi Nurpati
Tuesday 31 Jan 2012 23:17:35
 

Andi Nurpati (Foto: Kabarpolitik.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lambannya penanganam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konsitusi (MK) membuat kalangan lembaga peradilan konstitusi itu kesal. Pasalnya, kepolisian hingga kini masih belum juga menyentuh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

"Seharusnya pihak kepolisian sudah menjerat dia (Andi Nurpati-red) sebagai pengguna surat palsu. Dalam persidangan sudah sangat jelas bahwa faktanya dia sudah menggunakan (surat palsu itu)," tegas juru bicara MK Akil Mochtar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1).

Hal ini terkait dengan berkas perkara mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein yang hingga kini masih P-19 alias belum lengkap. Bahkan, kejaksaan sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Zainal, karena polisi belum mampu menunjukkan bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Soal penyidikan Pak Zaenal belum juga selesai, itu urusan penyidik dan penuntut umum. Tapi sejak awal kami tidak setuju dia sebagai tersangka dalam kasus surat palsu putusan MK. Sebab, agak janggal dan dipaksakan. Pak Zainal itu tidak bersalah, tanda tangannya malah dipalsukan. Kok malah jadi tersangka,” selorohnya dengan sinis. Akil.

Dalam kesmepatan terpisah, Andi Nurpati mengatakan, dirinya tidak mengetahui keberadaan surat palsu MK itu. Alasannya, surat MK yang diduga palsu tersebut juga tidak pernah digunakan oleh KPU. "Keputusan KPU untuk gunakan surat yang katanya palsu itu, sudah dianulir oleh KPU sebelum dieksekusi pada tahapan itu. Artinya, surat tidak digunakan,” ujarnya di Kantor DPP Partai Demokrat.

Sebaliknya, Andi membela diri dengan menyatakan bahwa penggunaan surat tersebut bukan hanya dirinya. "Penggunaan surat itu tidak ada orang perseorangan, itu kolektif, karena dihadiri Bawaslu, dan orang MK juga hadir. Kami sengaja undang mereka, untuk mengawal, apakah eksekusi KPU sudah benar atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan atas perkara terdakwa Mashyuri Hasan, JPU menyebutkan bahwa Masyhuri secara bersama-sama dengan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin telah memalsukan surat MK bernomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Surat itu merupakan jawaban MK terhadap KPU yang menanyakan tentang maksud amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009 tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I.

Namun, isi surat MK bernomor 112 tersebut, tidak sesuai dengan isi amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009. Dalam pemalsuan surat tersebut, Masyhuri berperan mengketik surat palsu serta melakukan copy paste tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dalam surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 serta mengantarnya ke Komisioner KPU saat itu Andi Nurpati.

Atas surat ini, dalam rapat plenonya, KPU salah menetapkan Partai Hanura mendapatkan satu kursi untuk calon terpilih Dewi Yasin Limpo dari Dapil Sulsel I, yang seharusnya diperoleh Mestaryani Habie dari Partai Gerindra. Jaksa menilai surat asli yang merupakan jawaban MK terhadap surat permohonan KPU adalah bernomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009.(mic/dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2