Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
UU SJSN
MK Mulai Periksa Uji Material UU SJSN
Thursday 08 Sep 2011 22:56:05
 

Pihak pemohon uji material UU SJSN (Foto: Humas MK)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kembali dimohonkan untuk diuji kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 51/PUU-IX/2011. Dalam sidang pendahuluan, F.X. Arief Puyono dan Darsono hadir sebagai pihak pemohon beserta kuasa hukumnya, Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, pemohon meminta pengujian terhadap 18 pasal dalam UU SJSN, yakni Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal, 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 serta Pasal 46 UU SJSN.

Menurut dia, pengaturan sistem jaminan sosial dalam UU SJSN diatur dengan sistem asuransi nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut. Ada dua perbedaan besar antara sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi nasional.

“Dalam permohonan, kami menjelaskan bahwa jaminan sosial nasional merupakan bagian dari hak konstitusi dan HAM, karena dalam konstitusi bahwa sistem jaminan sosial diatur dalam bab mengenai hak asasi manusia,” kata Habiburokhman di dalam gedung MK, Jakarta, Kamis (8/9).

Sementara asuransi, lanjut dia, merupakan hubungan keperdataan yang menimbulkan antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung yang memberikan manfaat dan premi. Hak dalam asuransi bukan hak konstitusi atau HAM, melainkan hak karena premi maupun hubungan keperdataan. UU SJSN yang mengatur sistem jaminan sosial menjadi asuransi nasional, telah menghilangkan hak pemohon untuk mendapatkan hak jaminan sosial nasional.

Majelis panel hakim yang diketuai Maria Farida Indrati bersama Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi, menyarankan untuk memperbaiki permohonan pihak pemohon. Pemohon diminta mengontruksikan kembali argumentasi permohonannya.

“Anda hanya mengatakan bahwa itu merupakan hak dari seseorang merupakan jaminan warga negara, dan kalau pasal-pasal yang berkenaan dengan asuransi ini kemudian dihilangkan, maka jaminan sosial itu akan dengan mudah diberikan, dan tadi Anda mengatakan “Sebagai jaminan konstitusi. Tapi perlu diingat bahwa jaminan konstitusi enggak langsung datang, harus ada aturannya,” jelas Maria Farida.

Atas dasar ini, ketua hakim panel meminta pihak pemohon memberikan suatu penjelasan yang lebih konkret, sehingga pihak MK bisa memeriksa permohonan itu lebih lanjut. “Majelis panel hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan. Sidang selanjutnya mengegendakan pemeriksaan perbaikan permohonan,” ujar dia.(mkc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2