Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA-KY Pecat Dua Hakim
Tuesday 22 Nov 2011 19:12:27
 

Ilustrasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memecat dua hakim. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik serta perilaku profesi hakim. Dua hakim yang dipecat adalah Dwi Djanuarto dan Dainuri.

Hakim Dwi januarto bertugas Pengadilan negeri (PN) Yogyakarta. Ia dianggap terbukti telah mengatur perkara korupsi, ketika bertugas di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Dainuri adalah hakim Majelis Syariat Tapak Tuan, Aceh, Dainuri. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila.

Selain itu, MKH juga mengadili hakim Ponlar Purba yang bertugas di PN Bale Bandung, Jawa Barat. Ia diduga melanggar kode etik profesi hakim. Namun, pihak MKH masih akan melakukan konfrontasi terhadap pernyataan Ponlar Purba pekan depan.

MKH yang terdiri dari tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) dan empat anggota Komisi Yudisial (KY) itu, menyidangkan ketiga hakim tersebut. Sidang MKH ini diketuai oleh hakim ketua. Sidang ini berlangsung di Ruang Suyono, gedung MA, Selasa (22/11). Sidang yang berlangsung tertutup ini, dimulai dengan terlapor hakim Danuari yang dilanjutkan dengan hakim Ponlar Purba dan Dwi Djanuarto.

Dalam putusannya, MKH yang diketuai Abbas Said dengan terperiksa hakim Dwi Djanuarto menyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi hakim. Selain itu, Dwi dinilai sudah berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik dan pernah dijatuhi sanksi. "Hukuman pemberhentian sudah final dan mengikat," katanya.

Dwi Djanuarto diputus dengan pemberhentian tidak hormat sebagai hakim. Hakim Dwi Djanuarto terbukti melanggar kode etik, karena meminta dan menerima tiket pesawat dari keluarga dan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi atas terdakwa Kasubdis Prasarana Jalan, Dinas PU NTT, Muhammad Ali Arifin.

"Keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti cukup kuat dan tak terbantahkan. Atas dasar ini, terperiksa dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim serta UU Nomor 3/2009 tentang MA,” tandas ketua MKH Abbas Said.

Sementara untuk hakim Dainuri, siding MKH yang diketuai Imam Soebechi menyatakan bahwa Dainuri terbukti bersalah, karena melanggar kode etik dan perilaku hakim, yakni menyempurnakan surat laporan pihak yang perkaranya ditanganinya.

"Hakim terlapor telah mengakui perbuatannya, karena telah menyempurnakan surat laporan Evi Kuswari yang menggugat cerai suaminya. Dia (Dainuri-red) menjadi hakim anggota perkara tersebut. Hakim terlapor melakukan hubungan bermesraan dan menggosok punggung Evi yang telanjang bulat disuatu hotel," jelas hakim MKH tersebut.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2