JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan APBD Kota Semarang 2012, Soemarmo Hadi Saputro. Jika sebelumnya mantan Wali Kota Semarang itu hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara dalam putusan kasasi dinaikkan menjadi tiga (3) tahun penjara.
"Menolak kasasi yang diajukan terdakwa Soemarmo Hadi Saputro. Sebaliknya, majelis mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum,'' tulis putusan MA, Minggu (3/3).
Dasar vonis ini karena Majelis Hakim tingkat pertama dinilai salah dalam menerapkan hukum karena menjerat terdakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal ini dapat diterapkan jika pihak yang disuap adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal Soemarmo menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Sebelumnya menyatakan Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang menyuap anggota DPRD dengan dana sebesar Rp 304 juta yang diserahkan melalui anggota Fraksi Amanat Nasional.
Bekas Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
Tujuannya supaya DPRD tidak memperlambat pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) pada anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.
Selain itu, Soemarno bersepakat dengan Sekda Semarang, Akhmat Zainuri, memberikan uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Dengan maksud, agar pembahasan rancangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.(sm/kjs/bhc/rby)
|