JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Ia dinyatakan secara sah meyakinkan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyelewengan dana APBD lebih dari Rp 100 miliar.
“Majelis menerima permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lampung, karena terbukti secara meyakinkan telah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, seperti dikutip laman kejaksaan.go.id, Selasa (20/3).
Satano juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar. Jika dia dalam satu bulan tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita untuk dilelang membayar uang pengganti korupsinya. JIka masih kurang, maka wajib menggantinya dengan pidana badan selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan putusan yang ditetapkan majelis hakim kasasi pada Senin (19/3) kemarin, terdakwa Satono terbukti bersalah, karena menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pebangunan mengendap di bank yang sudah dibekukan. “Terdakwa menerima bunga bank sebesar Rp 10,5 mliar,” jelas Ridwan Mansyur.
Sementara dihubungi terpisah, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Sholeh mengatakan, pihaknya menyoroti majelis hakim yang sebelumnya memutus bebas Satono. Putusan bebas majelis hakim PN Tanjung Karang itu, bertolak belakang dengan putusan MA yang menerima kasasi penuntut umum kejaksaan.
Menurut dia, KY akan mencari bukti-bukti adanya mafia pengadilan dalam penanganan perkara korupsi ini. "Nanti kalau terbukti, atau ada indikasi kuat bahwa, Satono itu diputus bebas karena suatu hal, apakah karena itu uang, ada janji atau karena ada takut sama bupatinya, itu akan secara nalar kita, seharusnya tak ada perbedaan yang menyolok dari bebas dari 15 tahun,” tegas Imam.
Sebelumnya, JPU Kejari Lampung Timur menuntut terdakwa Satono dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Korupsi. Namun, majelis hakim PN Tanjung Karang yang diketuai Andreas Suharto memutus bebas bupati Lampung Timur dari segala tuduhan korupsi. Atas putusan ini, Andreas Suharto telah diperiksa MA.(dbs/wmr)
|