JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Upaya hukum Lily Chadijah Wahid dalam mempertahankan statusnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyusul, kasasinya ditolak lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Kabar penolakan kasasi itu, diketahui lewat situs resmi MA, Rabu (2/11). Dalam laman itu, telah menyebutkan bahwa majelis hakim kasasi yang diketuai Ahmad Sukardja dengan hakim anggota Abdul Manan dan Imam Soebechi menetapkan penolakannya itu. Putusan ini terangkum dalam perkara bernomor 617 K/PDT.SUS/2011 yang ditetapkan 5 Oktober 2011 lalu.
Berdasarkan amar putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily Wahid, terkait pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR oleh DPP PKB itu. Putusan ini pun menandakan bahwa perkara itu telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Lily Wahid dan Effendi Choirie alias Gus Choi menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, karena dianggap melakukan pemecatan mereka secara sepihak tanpa melalui prosedur serta mekanisme aturan partai. Keduanya menggugat, karena SK pemberhentian bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011 itu cacat hukum.
Pemecatan keduanya ini, berawal dari sikap Lily dan Gus Choi yang melakukan aksi dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Mereka mendukung hak angket mafia pajak dalam sidang paripurna DPR pada 22 Febuari lalu. Padahal, PKB menolak hak angket yang digulirkan sejumlah fraksi tersebut.
Menyusul aksi mereka itu, Fraksi PKB DPR secara resmi memutasi Lily Wahid dan Gus Choi dari komisi yang ditempatinya itu. Gus Choi dan Lily Wahid yang sebelumnya sebagai anggota Komisi I DPR dipindahkan ke VII dan II DPR. Surat itu ditanda tangani Ketua FPKB Marwan Jafar dan Sekretaris FPKB DPR Hanif Dhakiri dalam yang bernomor X.A.597/FPKB/DPR-RI/VIII/2011 tentang Perpindahan Anggota Komisi.(mac/wmr)
|