JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas PK yang diajukan terpidana mantan Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin. Dia pun tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun, ia takkan dipenjara, karena sudah menjalaninya saat putusan PK pertama yang diajukan Kejaksaan Agung dijatuhi MA
Sama seperti terpidana Djoko Sugiharto Tjandra, permohonan PK atas PK yang baru diputus ini, setelah diajukan terpidana Syahril hampir tiga tahun yang lalu. Putusan PK yang diajukan Syahril Sabirin juga dipimpin majelis hakim agung yang diketuai Harifin Andi Tumpa, dengan hakim anggota Hatta Ali, Atja Sondjaja, M Imron Anwari, Abdul Kadir Mapong, Muhammad Zaharuddin Utama dan Rehngena Purba.
"Menolak permohonan PK yang diajukan oleh Syahril Sabirin. Majelis menyatakan putusan PK tanggal 8 Juni 2009 nomor 07 PK/Pid.Sus/2009 tetap berlaku yang isinya menyatakan bahwa terdakwa terbukti lakukan Tipikor yangg dilakukan bersama-bersama dan berlanjut," kata Karo Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Rabu (22/2).
Dengan demikian, sambung Ridwan, terpidana Syahril tetap dinyatakan bersalah dan dikenakan pidana selama dua tahun serta denda sebesar Rp 15 juta serta pidana pengganti tiga bulan. Putusan ini juga ditetapkan pada hari yang sama, sperti putusan terpidana Djoko Tjandra, yakni pada Senin (20/2) lalu.
Berkaitan dengan pertimbangan hukum, diakui Ridwan, memang belum keluar. Tapi alasan penolakan PK atas PK yang diajukan pemohon itu, dalam persidangan tidak ditemukannya bukti baru (novum) dan kekhilafan hakim pada persidangan tingkat pertama. "Lebih detail lagi terkait penolakan ini dapat dilihat melalui website resmi MA," imbuh Ridwan tak mau pusing.
Sebelumnya, MA menyatakan terdakwa kasus korupsi Syahril Sabirin bersalah dalam putusan peninjauan kembali (PK) No. 07 PK Pid . Khusus/2009. PK itu diputuskan oleh majelis yang diketuai Djoko Sarwoko, Komaria E Supardjaja, I made Tarta, Mansur kartarajasa, Jumadi dan Artijo Alkostar, serta hakim-hakim agung sebagai anggota. Syahril pun divonis dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 15 juta subside tiga bulan kurungan.
Kehati-hatian
Sebelumnya, Syahril Sabirin diseret ke pengadilan dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini, karena dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat memerintahkan pembayaran klaim senilai Rp 904 miliar oleh Bank Bali kepada BDNI.
Ketidakhati-hatian tersebut antara lain dilakukan oleh Syahril saat dia memerintahkan pembayaran klaim dengan hanya mendasarkan pada surat BPPN No. PB 380/BPPN/06/1999 yang hanya ditandatangani oleh Wakil BPPN, Farid Prawiranegara yang sebenarnya tidak punya kewenangan untuk menandatangani surat itu. Yang berhak adalah Ketua BPPN, Glen Yusuf.
Akibat ketidakhati-hatian Syahril itulah negara dirugikan sampai dengan Rp 904 miliar lebih. Akibat tindakan Syahril itu pula Bank Bali diperkaya. Akibat kesalahannya itulah Syahril kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan majelis hakim tingkat kasasi Syahril dibebaskan dari segala tuduhan. Tidak terima dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan permohonan PK dan diterima oleh MA. Syahril dijatuhi vonis dua tahun penjara. Atas putusan itulah Syahril karena itu mengajukan upaya PK atas PK Kejagung.(dbs/wmr)
|