*Serahkan Penanganan Dugaan Suap kepada KPK
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) telah melakukan eksaminasi terhadap hakim-hakim yang memberi putusan bebas untuk terpidana korupsi Pengadilan Tipikor. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran teknis yang dilakukan majelis hakim. Hal itu diungkapkan Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko di sela-sela seminar nasional perampasan aset yang diselenggarakan PPATK di Jakarta, Senin (28/11).
Menurut dia, eksaminasi internal MA dilakukan terhadap vonis bebas pengadilan tipikor Surabaya, Bandung, Lampung dan Samarinda. Dengan perincian di Surabaya ada lima perkara, Samarinda ada empat perkara, Bandung ada tiga perkara dan Lampung ada dua perkara. "Hasil eksaminasi tim internal MA, kami menemukan kesalahan yang bersifat teknis yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perkara Tipikor," jelas dia.
Namun, Djoko enggan menyebut di vonis yang mana ada pelanggaran teknis itu dilakukan. Pelanggaran teknis juga tidak pada setiap pengaduan terkait vonis bebas di empat pengadilan tipikor tersebut. "Kesimpulan itu tidak akan diumumkan, sebelum perkaranya putus di tingkat kasasi. Ada beberapa putusan yang memang berhak bebas," imbuh dia.
Meskipun ada kesalahan teknis, lanjutnya, putusan tersebut tetap berlaku dan bisa dikoreksi di tingkat upaya hukum. Sedangkan indikasi suap dalam vonis tersebut, pihaknya sulit untuk menelusurinya karena sudah menjadi kewenangan KPK. "Nanti kalau yang bersifat teknis dugaan korupsi, itu wewenang KPK. Soal kode etik profesi, itu tugas MA dan KY untuk dibawa ke MKH," kata Djoko.(dbs/wmr)
|