Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

MA Penyebab Maraknya Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Saturday 05 Nov 2011 21:11:03
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Putusan bebas yang banyak ditetapkan Pengadilan Tipikor di daerah mengundang kecaman. Namun, Mahkamah Agung (MA) dituding sebagai biang dari banyaknya putusan bebas yang dikeluarkan para hakimnya. Sebab, lembaga peradilan tertinggi itu tidak melakukan control serta pengawasan terhadap kinerja hakim pengadilan tipikor itu.

"MA yang patut disalahkan, karena lembaga ini yang harus melakukan kontrol terhadap keputusan vonis itu. Pengawasan hakim berada di bawah MA. Sedangkan KY (Komisi Yudisial) hanya mengawasi perilaku hakim," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11).

Namun, dirinya menilai kurang tepat usulan pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah. Alasannya, keberadaan pengadilan itu sangat efektif, bila memang dihuni para hakim yang berintegritas tinggi. Untuk itu, evaluasi terhadap kinerja majelis hakim harus segera dilakukan, agar tidak ada lagi vonis bebas bagi koruptor. "Jika pengadilan tipikor hanya terpusat di Jakarta, biayanya menjadi tinggi," ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho. Menurut dia, selain pengawasan yang perlu diperketat, juga harus disoroti proses rekrutmen hakim pengadilan khusus itu. “Vonis bebas yang dijatuhkan hakim pengadilan tipikor di daerah, karena beberapa hal. Selain dakwaan lemah, juga pengawasan terhadap hakim lemah. Ini yang menyebabkan mafia peradilan masuk,” ujarnya.

Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan akan mengkaji lebih mendalam usulan penghapus pengadilan tipikor di daerah. Pertimbangan penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah harus berdasarkan kajian atas efektivitas pemberantasan korupsi di daerah. Hal ini sudah pernah dibahas dengan pimpinan KPK.

“Tidak hanya KPK, Kemenkumham pun juga menimbang-nimbang usulan itu. Kami masih perlu melihat mana yang akan bermanfaat bagi pemberantasan korupsi. Jika memang harus (pembubaran) itu, diperlukan revisi atas UU Tipikor yang sekarang mengamanatkan membuka pengadilan Tipikor di seluruh provinsi,” tandas mantan staf khusus presiden ini.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2