JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menyatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan izin untuk penyitaan aset bank Century yang berada di Hong Kong. " Semua persiapan seperti surat-surat yang diperlukan, sudah disiapkan. Mudah-mudahan minggu depan selesai ," katanya saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/7).
Selain itu, Djoko menambahkan, MA sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam perampsan aset tersebut. "Sudah dan beberapa kali diadakan rapat di MA, antara Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejagung yang dalam hal ini selaku aparat pelaksana," tambah hakim agung ini.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hong Kong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari MA untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga tim pemburu aset Bank Century, harusa ada semacam fatwa atau dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset.
Seperti diketahui, saat tim pemburu aset Bank Century rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono yang juga anggota tim pemburu mengatakan, bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah US$ 155,9 juta.
Tetapi, meski aset tersebut telah dibekukan, namun putusan PN Jakpus pada 2010 silam dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset.
Sementara Swiss meskipun telah membekukan aset tersebut, namun putusan PN Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan. (bhc/biz)
|