JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) untuk segera melakukan eksekusi terhadap Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat. Alasan belum menerima salinan putusan kasasi, jangan dijadikan alasan menunda menjebloskan ke penjara bagi terpidana kasus korupsi itu.
“MA sudah mengirimkan ikhtisar atau petikan putusan yang juga ditembuskan kepada pihak terpidana (Eep Hidayat). Ikhtisar putusan bisa juga dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi putusan. Belum menerima salinan putusan, tidak bisa dipakai sebagai alasan tidak mengeksekusinya,” Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko yang dihubungi di Jakarta, Jumat (16/3).
Namun, dia mengakui, hingga kini MA belum mengirim salinan putusan perkara kasasi terpidana itu. Alasannya, salinan lengkap putusan itu belum dikirim, karena saat ini tengah dikoreksi para hakim agung yang memutus perkara itu. Waktunya memang tak bisa dipastikan. “Kami upayakan secepatnya, tapi memang perlu waktu untuk dibaca hakim secara keseluruhan,” ujar dia.
Ketika ditanya mengenai sikap Kejati Jabar yang masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi tersebut, mantan Kepala pengadilan Tinggi (PT) Lampung ini, seperti dikutip laman Inilah.com, tidak memberikan komentar. Tapi pihaknya memastikan bahwa putusan itu perlu dibaca secara teliti, agar tidak terjadi kekeliruan secara teknis. “Salinan putusannya memang cukup tebal, perlu waktu membacanya secara teliti untuk menghindari kekeliruan,” jelas mantan Direktur Pidana MA ini.
Sebelumnya, Kejati Jabar hanya berjanji untuk segera mengeksekusi Eep Hidayat sesuai dengan putusan MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun. Namun, rencana eksekusi itu terganjal, karena kejaksaan belum menerima salinan lengkap dari putusan kasasi MA tersebut. Atas dasar ini, pihak penuntut umum belum bisa melakukan eksekusi tersebut.
"Untuk eksekusi terhadap Eep, kami menunggu salinan putusan dari Jakarta (MA, red). Salinan itu sudah kami minta, tapi belum turun. Eksekusi kepada Eep itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kesalahan prosedur akan membuat Kejati Jawa Barat menjadi pihak yang bersalah,” kata Kajati Jabar Yuswa Kusumah.
Yuswa pun menegaskan, jika pihaknya telah menerima salinan dari MA, maka iapun berjanji akan segera menjebloskan politisi asal PDIP itu ke dalam penjara sesuai vonis yang dijatuhkan MA kepada Eep. "Tinggal menunggu salinan putusannya saja kita terima. Setelah itu, kami pasti segera melaksanakan eksekusi kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Seperti diketahui, harapan Bupati nonaktif Subang Eep Hidayat untuk menghirup udara bebas, tinggal kenangan. Hal ini menyusul putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama lima tahun penjara. Eep pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti korupsinya senilai Rp 2,548 miliar.
Vonis kepada Eep tersebut dibuat oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota yang terdiri dari Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. Petikan putusan MA tersebut, diakui telah diterima Pengadilan Tipikor, Bandung pada Jumat (2/3) lalu. Petikan putusan MA tersebut, tertuang dalam nomor MA 260/TU/2012/2407/K/pid.sus/2011, tertanggal 27 Februari 2012. Surat petikan putusan MA itu juga ditembuskan kepada Eep dan Kejati.(dbs/wmr)
|