JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski laporan Komisi Yudisial (KY) melansir laporan hakim nakal meningkat hingga 300 persen pada 2011, Mahkamah Agung (MA) malah mengklaim jumlahnya menurun. Alasannya, para hakim yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Badan Pengawas MA selama 2011 ini, hanya 53 orang atau turun 51,8 persen.
Jumlah ini dianggap menurun, karena pada 2010 lalu, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 110 hakim. "Penurunan ini cukup menggembirakan karena MA selalu berupaya membuat hakim bekerja secara profesional," kata Ketua MA Harifin A Tumpa dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12).
Dalam kurun waktu 2007-2010, menurut dia, pelanggaran hakim cenderung meningkat. Pada 2007 masih tercatat 14 hakim yang melanggar, 2008 sebanyak 38 hakim melanggar, 2009 tercatat 78 hakim, dan 2010 mencapai 110 hakim melanggar.
"Pada 2010, peningkatan pelanggaran paling tinggi, meski tidak mencapai 100 persen. Tapi jumlah di atas 50 persen itu merupakan tertinggi, sehingga penurunan pelanggaran hakim pada tahun ini cukup menggembirakan," ungkap dia.
Diungkapkan Harifin, untuk jenis hukuman yang dijatuhkan pada 2011 ini, sebanyak 12 hakim diberikan hukuman berat, 12 hakim jatuhi hukuman sedang, dan 29 hakim menerima hukuman ringan. Sepanjang 2011 ini, MA bersama KY telah empat kali membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan satu MKH akan dilaksanakan awal tahun depan. Hal ini untuk menyidangkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik serta perilaku hakim.
“Dari empat MKH, kami putuskan memberhentikan tidak hormat satu hakim, memberhentikan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri satu hakim, memberhentikan sementara (non-palu) satu hakim, dan teguran tertulis satu orang. Sanksi ini belum termasuk hakim karir Syarifuddin Umar dan hakim ad hoc PHI Bandung, Imas Diana Sari yang ditangkap KPK. MA akan mengambil tindakan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sedangkan jumlah pengaduan terhadap kinerja peradilan selama 2011 ini, sebanyak 3.232 laporan. Masing-masing pengaduan melalui masyarakat 2.833 laporan, pengaduan lewat online 141 laporan, dan pengaduan institusi 258 laporan. Jumlah pengaduan itu tidak berbanding lurus dengan jumlah hakim yang ditindak. Alasannya, banyak pula pengaduan yang tidak layak untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, KY melansir telah menerima ribuan laporan tentang hakim nakal yang diterimanya sepanjang 2011. Jumlah laporan yang diterima pihaknya meningkat drastis dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2011 ini, masuk 1.658 laporan masyarakat. Sedangkan 2010, KY hanya menerima 641 laporan hakim nakal.
KY pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 hakim yang diduga melanggar kode etik. Sedangkan untuk saksinya jumlahnya mencapai 189 saksi. Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi trhadap 15 hakim yang terbukti kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Dari 15 hakim itu, delapan hakim direkomendasikan untuk diberi sanksi ringan yakni sanksi tertulis, satu hakim direkomendasikan sanksi sedang, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap. Dari kasus itu, ada hakim yang terbukti memeras dan berbuat asusila dengan meminta penari telanjang kepada pihak yang berperkara.(dbs/wmr)
|