JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya kasus hukum yang berasal dari rakyat jelata, seperti pencurian piring, pencurian sandal jepit maupun pencurian buah kakao.
Mengusik Hati nurani Mahkamah Agung (MA), buktinya MA mengeluarkan Peraturan no.2/2012 yang berisi larangan penahanan terhadap pelaku kasus pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta.
“Aturan ini untuk menegaskan agar perkara kecil cukup satu hari sidang dan tak perlu adanya penahanan,” ujar Ketua MA, Harifin Andi Tumpa usai meninjau kegiatan Kampung Hukum di Gedung MA, Jakarta, Selasa (28/2).
Andi menambahkan, peraturan ini bertujuan mengantisipasi aturan Pasal 364 KUHP Tahun 1960 yang tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. “Minimal kerugian Rp 250, sudah tidak relevan nilai kerugiannya dengan harga ekonomi saat ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, maraknya kasus hukum yang dilakukan masyarakat kelas bawah membuat publik geram dan tidak percaya akan keadilan. Sebut saja Kasus pencurian Kakao, yang terjadi pada November 2009.
Dimana Nenek Minah (55) diadukan PT. Rumpun Sari Antan (RSA) karena memetik 3 buah kakao diwilayah perkebunan RSA di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Yang berakhir dengan vonis hukuman penjara 1 Bulan 15 Hari.
Sentimen publik kembali tersengat. Pencurian enam piring, mangkuk dan pakean bekas yang dituduhkan kepada Rasmiah, warga Ciputat, Tangerang Selatan kembali menguji kredibilitas hukum terhadap rakyat jelata. Nenek satu anak ini akhirnya divonis 4 bulan 10 hari oleh Majelis Kasasi pada Desember 2010.
Terakhir kasus AAL (15) yang sempat menarik perhatian media asing. Dimana AAL didakwa mencuri sepasang sandal jepit milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap pada November 2010. Tetapi majelis hakim yang diketuai Romel Tampubolon tidak menjatuhkan hukuman kurungan, melainkan mengembalikan AAL ke orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan.(dbs/boy)
|