Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

MA Inggris Bahas Ekstradisi Pendiri Situs Wilileaks
Thursday 02 Feb 2012 01:57:25
 

Assange berkali-kali menuding tuduhan terhadap dirinya dilandasi motif politik (Foto: BBC.co.uk)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Inggris menjadwalkan segera membahas permohonan gugatan yang diajukan pendiri situs pembocor rahasia Wikileaks, Julian Assange. Ia sebelumnya keberatan atas perintah ekstradisinya ke Swedia.

Mahkamah tertinggi di Inggris ini akan mendengarkan sebuah panel yang terdiri dari tujuh hakim agung untuk mendengar argumen dari kubu Assange. Pasalnya, kubu Assange beralasan bahwa kasus ini menimbulkan kepentingan besar bagi public, karena isu yang dimunculkan kasusnya itu.

Seorang juru bicara MA Inggris mengatakan bahwa isu dalam aksus ini berkisar pada persoalan apakah seorang jaksa memililki otoritas yudisial (untuk menentukan ekstradisi seperti dalam kasus Assange) atau tidak. Sesi pembahasan akan berlangsung dua hari dan putusannya kemungkinan akan dirahasiakan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Inggris merestui perintah ekstradisi yang ditujukan atasnya, yang menurut kubu Assange tindakan melawan hukum. Pada Desember lalu, dua hakim, yakni Sir John Thomas dan Hakim Justice Ouseley, memutuskan gugatan Assange terkait UU Ekstradisi di Inggris merupakan bagian dari kepentingan publik, sehingga diizinkan mengajukan gugatannya kepada MA untuk mendapatkan putusan final di Inggris.

Assange diburu aparat kejaksaan Swedia untuk diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran seks yang berkali-kali dibantahnya. Assange dituding memperkosa seorang perempuan serta "menganiaya dan memaksa secara seksual seorang perempuan lain di Stockholm pada bulan Agustus 2010.

Warga kelahiran Australia berusia 40 tahun ini, sampai kini masih tinggal di Inggris dengan syarat membayar uang jaminan. Dia pun mengklaim bahwa tudingan pelanggaran yang diajukan padanya semata-mata dilandasi oleh sikap politik pemerintah yang menentang aksi Wikileaks.

Sebagaimana diketahui bahwa situs Wikileaks sebelumnya baru mempublikasikan setumpuk material diplomatik yang dibocorkan yang akhirnya mempermalukan sejumlah penguasa pemerintahan. Bahkan, sejumlah pejabat pemerintahan harus berkali-kali membantah bocoran berita dari situs tersebut. (bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2