JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung yang diterima terdakwa Mochtar Muhammad. Sebaliknya, Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, yang masih berstatus nonaktif itu, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatatakan terbukti bersalah atas empat kasus tindak pidana korupsi.
Kasus yang didakwakan terhadap Mochtar Muhammad, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, penyuapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum yang merugikan negara Rp 5,5 miliar.
Selain pidana badan selama enam tahun penjara, terdakwa Mochtar Muhammad juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp 639 juta. Vonis ini sendiri dijatuhkan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko selaku hakim ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku hakim anggota.
Ketika dikonfirmasi mengenai vonis tersebut, Karo Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur membenarkan adanya putusan tersebut yang dibacakan siang ini. Namun, dia belum mengetahui isi dari amar putusan tersebut. "Saya ambil datanya dulu. Isinya belum tahu. Nanti aka nada konferensi pers,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mochtar Muhammad. Hal ini membuat JPU KPK geram, karena sebelumnya yang bersangktan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Petinggi Kota Bekasi ini dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi. Jaksa pun langsung mengajukan kasasi kepada MA.(dbs/wmr)
|