JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) membentuk pengadilan pidana terpadu penanganan kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Pengadilan berbasis perspektif gender ini, khusus penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kesepakatan pembentukan pengadilan pidana terpadu ini, tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di gedung MA, Jakarta, Rabu (23/11). Hadir dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua MA Harifin Tumpa, dan Komnas Perempuan.
Seperti yang dilansir situs resmi Komnas Perempuan, sistem pengadilan terpadu ini untuk mendukung terciptanya sistem keadilan yang mengacu dari perspektif korban kekerasan yang dalam hal ini yang menimpa perempuan. Dengan pengadilan ini diharapkan, jajaran aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas terhadap pelaku kekerasan perempuan.
Dorongan pembentukan pengadilan berperspektif gender ini, didasari makin meningkatnya kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Dari data Komnas Perempuan, sepanjang 2010 lalu, terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan hingga mencapai 105 ribu kasus. Dari jumlah itu, 96 persen terjadi dalam rumah tangga atau privat.
Jumlah ini diperkiran lebih dari itu, karena korban enggan melapor. Jika melapor ke pihak berwajib, dianggap membuka aib keluarga. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kerap diperlakukan tidak selayaknya. Apalagi ditambah dnegan faktor lemahnya penegak hukum terhadap kasus-kasus kekerasan kaum perempuan yang membuat mereka sulit mendapatkan keadilan.
Untuk itu, penandatanganan MoU ini dirasa penting, karena akses keadilan bagi perempuan sudah mendesak. Kepolisian, jaksa, hakim, pengacara bersama Komnas Perempuan, akademisi, dan masyarakat sipil sepakat mendukung untuk mendirikan pengadilan berperspektif gender tersebut.(kpg/wmr)
|