Prolegda ini kata" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Gorontalo
Lolla Mayunus: DPRD Gorontalo Masih Punya PR Untuk Menyesaikan 22 Ranperda
Friday 21 Dec 2012 23:14:00
 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Lolla Mayunus, S.Mn.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Di penghujung tahun 2012, DPRD Provinsi Gorontalo masih memiliki Pekerjaan Rumah (PR), yakni akan dihadapkan program legislasi daerah (Prolegda) Provinsi Gorontalo tahun 2013," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Lolla Mayunus, S.Mn, Jumat (21/12).

Prolegda ini kata aleg PAN tersebut, telah ditetapkan pada paripurna pada 19 Novermber silam, dan DPRD diupayakan menyelesaikan 22 Ranperda yang didalamnya termasuk 7 buah Ranperda inisiatif DPRD.

"7 Ranperda inisiatif DPRD yaitu, tentang pelayanan publik, pengelolaan sampah, penanggulangan kemiskinan daerah, usaha perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (UPLPPB), rencana induk pariwisata daerah, pemanfaatan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner type B di Provinsi Gorontalo, dan penyelenggaraan haji, serta 15 buah ranperda usul eksekutif," tambahnya.

Dikatakannya, dengan kondisi ini, DPRD akan mengalokasikan waktu rapat dewan secara ketat, khususnya untuk pembahasan Raperda oleh Komisi-komisi dan Pansus.

"Perda merupakan produk keputusan politik di tingkat daerah yang membawa konsekuensi mengikat hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat Gorontalo. Sehingga dalam menghasilkan setiap produk Raperda, DPRD senantiasa mengedepankan kepentingan bersama, menguntungkan semua pihak dan tentu saja kebijakan yang dihasilkan adalah pro publik," urai Lola.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2