Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Mahkamah Konstitusi
Lima Pasangan Gugat Hasil Pemilukada Kabupaten Banyuasin
Tuesday 25 Jun 2013 21:22:45
 

Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Pemohon nomor 72, saat membacakan dalil-dalil permohonan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Banyuasin di Ruang Sidang Pleno di Gedung MK.(Foto: humas/ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banyuasin 2013 - Perkara No. 72/D. XI/2013 - pada Selasa (25/6) siang. Perkara ini diajukan oleh lima Pemohon, yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng (Pemohon I), Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II), Pasangan Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril (Pemohon IV) dan Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V).

Kelima Pemohon perkara ini diwakili kuasa hukum mereka, Alamsyah Hanafiah, yang menyampaikan sejumlah keberatan Pemohon terhadap Termohon (KPU Kabupaten Banyuasin). Keberatan yang pertama yaitu kesalahan Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2013 yang tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan KPU No. 16/2010, serta Peraturan KPU No. 72/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara Pemilukada di TPS juncto Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Selain itu, kata Alamsyah, Termohon dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2013 tidak netral, dan tidak mandiri, serta memihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Bedran dan S.A Supriono. Hal ini dapat dibuktikan dari cara Termohon mencetak formulir C-2 Plano, bahwa diketahui Termohon tertangkap tangan oleh masyarakat Banyuasin di Desa Satrio pada 5 Juni 2013 pada hari H-1 pemungutan suara jam 14.00 WIB.

“Dalam formulir C-2 Plano KPU tersebut tidak ada tempat perolehan suara untuk 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, yang tertulis hanya apabila dijumlahkan perolehan suara dari 5 pasangan calon menjadi semuanya perolehan suara pasangan Calon Nomor Urut 1. Hal ini berdasarkan temuan masyarakat yang kemudian dilaporkan kepada DPRD Banyuasin dan kepada panwas,” jelas Alamsyah.

Akhirnya pada 5 Juni 2013 itu DPRD Kabupaten Banyuasin segera mengundang Termohon, Panwaslu Banyuasin, Kapolres Banyuasin, Kajari Banyuasin, serta Dandim Kabupaten Banyuasin rapat di gedung DPRD Banyuasin. Selanjutnya, hasil rapat DPRD Banyuasin diputuskan untuk mengadakan pemeriksaan di tempat kejadian. Lalu pada tanggal 5 Juni 2013, sekitar pukul 19.00 WIB semuanya berangkat ke TKP atau tempat kejadian tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian tersebut ternyata benar ditemukan formulir C-2 Plano yang salah cetak. Formulir tersebut kemudian oleh KPPS dilem dan ditutup dengan kertas putih yang ditulis nama-nama tempat perolehan suara dari 5 pasangan calon tersebut. Selanjutnya, disaksikan oleh 3 orang anggota komisi DPR, Kapolres, Kajari, dan KPU Banyuasin, di tempat kejadian C-2 Plano tersebut dibawa oleh Panwaslu Kabupaten Banyuasin ke kantor Panwas kurang lebih sebanyak 14 lembar C-2 Plano yang sengaja dicetak salah tersebut. Formulir C-2 Plano tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari objek sengketa.

Keberatan para Pemohon lainnya yaitu kesalahan Termohon dalam menjalankan Pemilukada Kabupaten Banyuasin, bahwa KPU menyampaikan DPT kepada KPPS dan TPS, serta kepada 5 pasangan calon pada saat sehari sebelum pemungutan suara (H-1). Padahal menurut Ketentuan Pasal 12 ayat (5) huruf b juncto ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara yang mengatur bahwa daftar pemilih tetap harus diterima oleh petugas TPS dari PPS paling lambat 5 hari sebelum hari tanggal pemungutan suara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar akhirnya memutuskan untuk menunda Perkara Nomor 72 hingga Rabu, 26 Juni 2013 untuk mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pemeriksaan saksi Pemohon. “Kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, bukti surat bisa dimasukkan mulai hari ini kepada Panitera nanti, sebab nanti akan kita verifikasi terlebih dahulu,” tandas Akil.(nta/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2