Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Lembaga Penegak Hukum Jangan Tebang Pilih
Friday 10 Oct 2014 20:40:11
 

Audensi Rachmawati Soekarnoputri beserta Progres 98 dan Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas dengan Wakil ketua DPR Fadli Zon didampingi oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Anggota DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR RI Senayan Jakarta, K…
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, lembaga penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan seseorang. Bahkan, pejabat negeri ini di lingkup eksekutif, yudikatif, maupun legislatif pun harus diproses secara hukum, jika diduga melakukan tindakan korupsi.

Hal itu ia sampaikan usai menerima pengaduan Ketua Pelopor Rachmawati Soekarnoputri dan sejumlah aktifis Progres 98 di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kamis (9/10). Rachmawati menyampaikan Petisi Rakyat Menggugat terkait hasil Pemilihan Umum Presiden 2014, yang diselenggarakan 9 Juli lalu.

“Kami menerima Ibu Rachmawati yang menyampaikan aspirasi tentang berbagai hal, dan disertai berbagai dokumen. Kami menghargai itu, dan segera menindaklanjuti. Termasuk dugaan adanya kasus-kasus hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum,” jelas Fadli.

Politisi Gerindra ini menyatakan, pihaknya akan segera klarifikasi hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, tentang kasus-kasus yang disampaikan oleh Rachma.

“Ada laporan masyarakat, ada buktinya, namun belum ditindaklanjuti. Kenapa tidak ada tindakan dari lembaga penegak hukum? Jangan sampai ini terkesan tebang pilih. Kasus korupsi yang melibatkan setiap orang, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai KPK dituduh tebang pilih,” tegas Fadli.

"Untuk kasus (yang menyangkut lembaga hukum) yang tidak di follow up , saya kira kami bisa langsung bertanya dan mengklarifikasi kepada KPK tentang kasus kasus (dokumen) ini bisa kami teruskan dan tanyakan langsung ke Kejagung, KPK. Beberapa hal lain untuk kasus yang lebih detail kita dorong karena harus sesuai dengan konstitusi kita. “ tegas Fadli Zon.

Sebelumnya, Fadli yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Anggota DPR Azis Syamsuddin menerima aspirasi dari Rachmawati terkait Pilpres 2014. Rachmawati menyatakan banyak kecurangan terjadi pada Pilpres.

“Petisi Rakyat Menggugat isinya menyoroti proses dan hasil Pilpres 2014. Kami menemukan banyak bukti kecurangan,” jelas Rachmawati.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2