Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Lelah Hadapi Gugatan Partai, KPU Sewa Pengacara
Friday 23 Aug 2013 16:13:16
 

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tidak ada gugatan partai politik terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan. Meskipun demikian, KPU tetap melakukan langkah atisipasi salah satunya dengan menyewa tim advokat atau pengacara.

"Biar kami nggak capek mengurusnya. Kalau kami terus seperti kemarin, kami terus yang mengurus bolak-balik, padahal kerjaan juga banyak," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantornya, Gedung KPU, Jakarta, 23 Agustus 2013.

Hadar mengatakan rencana untuk menggandeng pengacara tidak diwajibkan oleh undang-undang. Menurutnya, keputusan itu lebih berdasarkan pada kebutuhan KPU. "Kalau akuntan publik (untuk mengaudit dana kampanye partai politik) sesuai dengan undang-undang. Kalau pengacara, itu pilihan," kata Hadar, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Jum'at (23/8).

Terkait berapa anggaran yang disiapkan oleh KPU, Hadar belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun, ia memastikan biaya sewa pengacara sudah dihitung oleh tim kesekretariatan KPU.

"Rencananya, ada anggaran untuk gunakan pengacara. Kalau tidak salah kemarin sedang dipersiapkan," tutur Hadar.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2