Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Proyek Kereta Cepat
Legislator Pertanyakan Penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
2018-12-12 06:26:41
 

Ilustrasi. @RadioElshinta katanya Menhub sudah menghentikan pembangunan simultan kereta LRT dan kereta cepat Jakarta Bandung di tol Jakarta Cikampek,...tapi semakin hari semakin kesini semakin parah macetnya.(Foto: @SWranasti)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Linda Megawati mempertanyakan target penyelesaian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, akibat belum selesainya proyek yang telah dilakukan groundbreaking tahun 2016 lalu itu, banyak menimbulkan masalah seperti kemacetan, sehingga merugikan banyak waktu.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, serta seluruh BUMN Infrastruktur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

"Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung target terselesaikannya kira-kira kapan? Karena jujur saja, saya sering bolak-balik ke Bandung atau ke dapil lewat jalan ini dan sangat macet sekali. Sehingga merugikan banyak waktu, serta menganggu," tandas Linda.

Legislator dapil Jawa Barat IX ini berharap agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung agar segera terselesaikan. Ia mendorong para kontraktor pekerja harus bekerja semaksimal mungkin, agar pembangunan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini cepat terselesaikan, sehingga tidak lagi menganggu dan merugikan banyak orang.

"Saya berharap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini dapat segera terselesaikan. Tentunya juga kepada para kontraktor yang mengerjakan, juga harus bekerja secara maksimal, sehingga tidak menjadi terhambat pekerjaannya, yang nantinya tidak merugikan banyak waktu dan orang lagi," imbuh legislator Partai Demokrat ini.

Sementara Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja menginginkan agar pemerintah mengkaji ulang para pekerja asing yang bekerja di Indonesia, yang diposisikan untuk bagian-bagian tertentu. Menurut legislator Partai Golkar itu, pekerja lokal juga masih bisa mengerjakannya.

"Saya bukannya anti asing. Tapi kalau hanya mengerjakan pekerjaan seperti mencangkul dan sebagainya, kenapa harus orang asing? Orang pribumi kan bisa banyak yang lebih jago. Jadi harus dikaji ulang masalah ini," tegas legislator dapil Jawa Barat II ini.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2