Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jiwasraya
Legislator Minta Permasalahan Jiwasraya Segera Terselesaikan
2019-12-26 23:07:07
 

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy.(Foto: Kresno)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy menilai permasalahan yang dihadapi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan organized crime, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar. Pihaknya mendorong Pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, pelaku yang menyebabkan ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan.

Vera mengatakan, Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini masih sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi, selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai Triwullan III tahun 2019 mencapai Rp 13,7 trilliun. "Ada 5,5 juta pemegang polis Asuransi Jiwasraya yang saat ini sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransinya," kata Vera dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (23/12).

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan, kerugian bersih Jiwasraya perlu dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan public terhadap asuransi, terlebih lagi asuransi BUMN. Vera menyampaikan untuk membantu permasalahan tersebut Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya.

Lebih lanjut Vera menginginkan adanya rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi VI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami meminta segera dilaksanakan Rapat Gabungan terkait penyelesaian permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan OJK," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2